Oendang-oendang No. 41.
Osamoe Seirei No. 10
„Domei" diminta mengabarkan tentang Hoedoosan Kanrikoodan Badan pengawas barang-tetap):
BAHAGIAN I.
Atoeran Oemoem
Pasal 1.
Dengan maksoed oentoek mendjaga soepaja harga tanah dan bangoenan-bangoenan di Djawa tetap tinggal sepatoetnja dan oentoek memelihara, mempergoenakan dan memperbaiki tanah dan bangoen-bangoenan itoe, maka Balatentara Dai Nippon mengadakan Hoe doosan Kanrikoodan (selandjoetnja akan diseboet Kanrikoodan sadja), sebagai badan jang menggaboengkan dan menjesoeaikan segala pekerdjaan jang terseboet di atas Kanrikoodan itoe ialah badan-hoekoem.
Pasal 2.
Kantor-besar Kanrikoodan diadakan di Batavia.
Dengan seizin Goenseikan. Kanrikoodan boleh mengadakan kantor-tjabang ditempat jang ada Syoeoe-tyoo Kooti-zimoekyokoe dan ditempat lain jang penting.
Pasal 3.
Kanrikoodan dapat modal dari perbendaharan Pemerintah Balatentara djoemiahnja f 2.000.000 – (doea djoeta roepiah).
5