Lompat ke isi

Halaman:Oendang-Oendang dan Ma'loemat-Ma'loemat Pemerintah Balatentara Dai Nippon.pdf/12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 18.
Pada waktoe moelai mendjalankan pekerdjaannja. Kanrikoodan haroes menetapkan atoeran-atoeran pekerdjaannja, dan atoeran-atoeran itoe haroes disahkan oleh Goenseikan. Hal mengoebah atoeran itoe djoega haroes disahkan oleh Goenseikan.

ATOERAN TAMBAHAN


Pasal Pasal 1
Oendang-oendang ini moelai berlakoe pada hari dioemoemkean.

Pasal 2
Goenseikan mengangkat „anggauta-anggauta badan oentoek mendirikan Kanrikoodan“ dan memerintahkan mereka itoe soepaja mengoeroes pekerdjaan jang bersangkoetan dengan mendirikan Kanrikoodan.

Pasal 3.
Anggauta-anggauta badan oentoek mendirikan Kanrikoodan itoe haroes memboeat anggaran-dasar dan menjerahkan pekerdjaan-pekerdjaannja kepada Rizityoo Kanrikoodan sesoedah anggaran-dasar itve disahkan oleh Goenseikan.

Pasal 4.
Kanrikoodan haroes mengoemoemkan hal hal jang
11