Lompat ke isi

Halaman:Negara Soematera Timoer sepintas laloe.pdf/39

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
KETERANGAN TENTANG PERATOERAN SOESOENAN TATA-NEGARA SOEMATERA TIMOER
PEMANDANGAN OEMOEM.

Peratoeran ini berazaskan dasar pemisahan antara „Kekoeasaan memboeat Oendang2" dengan „Kekoeasaan melakoekan Oendang-Oendang". Kekoeasaan memboeat oendang2" terletak ditangan Dewan Perwakilan dengan bekerdja sama dengan Wali-Negara, sedang Pemerintahan-Oemoem dalam arti „melaksanakan oendang2" dilakoekan oleh Wali- Negara, dibawah pengawasan Dewan Perwakilan.

Peratoeran ini dirantjang dengan keinsjafan, bahwa djika tjara2 demokrasi Barat ditiroe seloeroehnja , moengkin timboel kesoelitan2 didalam melaksanakannja . Soesoenan Parlementair Barat misalnja ada menentoekan hak Kepala Negara oentoek memboebarkan parlemen, bila Pemerintah dengan parlemen tidak sefaham, sedang tanggoeng djawab Dewan- Menteri dalam soesoenan jang sedemikian memegang peranan poela. Djika atoeran dalam tjara demokrasi barat ini dilakoekan dengan terbatas, maka ia tidak akan mengakibatkan kegontjangan didalam ketegoehan pemerintahan.

Tetapi oentoek Negara jang masih moeda ini, dimana tjita2 demokrasi setjara Barat beloem mendalam betoel, sedang persediaan tenaga2 jang berpeladjaran tinggi dan berpengalaman loeas tidak besar, peniroean tjara parlementair Barat moengkin menimboelkan pemerintahan jang gojah dan moengkin meroegikan soeatoe politik-kemakmoeran Negara serta segala akibat2nja jang lain.

Peratoeran Tata - Negara Soematera Timoer oleh karena itoe tidak memoeat atoeran, jang memberi kemoengkinan kepada Wali Negara oentoek memboebarkan Dewan Perwakilan, sedang tanggoeng-djawab Wali-Negara atau menteri2 (kepala2 departemen) djoega tidak ada diseboetkan didalamnja.

Peratoeran tata Negara ini memilih djalan tengah jang lebih tepat Dewan Perwakilan tidak dapat memaksa Wali - Negara meletakkan djabatan, sedang sebaliknja Wali- Negara tidak djoega dapat memboebarkan Dewan. Dewanlah jang memegang KEKOEASAAN TERTINGGI dan Wali- Negara mesti toendoek akan kepoetoesan2 Dewan.

29