dalam peroendingan2 jang akan dilangsoengkan dengan Repoeblik, djoega soeara Soematera Timoer toeroet diperdengarkan.
Demikianlah pada tanggal 28 October jl . toean -foean : T. Mr. Dzulkarnain, Dr. F. J. Nainggolan dan M. Lalisang dioetoes ke Djakarta.
Oleh Pemerintah Belanda T. Mr. Dzulkarnain ditoendjoekkan oentoek doedoek didalam Komisi Penghoeboeng Belanda berkenaan dengan pembitjaraan2 dengan Komisi Djasa2 Baik. Sebagai diketahoei, Komisi Penghoeboeng inilah jang pada tanggal 3 December dilantik mendjadi Delegasi Indonesia - Belanda didalam peroendingan dengan Repoeblik.
Pada tanggal 18 November jl . beliau diangkat poela mendjadi anggota Komisi Tehnik Militer Belanda berhoeboeng dengan pembitjaraan tentang perintah „Hentikan Tembakan".
Seroean dari Komite Indonesia Serikat toeroet ditanda tangani oleh empat orang wakil2 Soematera Timoer.
Paling achir sekali pada tanggal 13 Januari 1948 T. Mr. Dzulkarnain diangkat poela mendjadi anggota Dewan-Federaal, jang akan mempersiap pembentoekan Negara Indonesia Serikat,
Boekan sadja didalam ichwal oeroesan daerah ini Soematera Timoer akan djadi ,,toean dalam roemah sendiri " tetapi keloearpoen soearanja diperdengarkan.
Baik dalam oesaha pembangoenan Negara Indonesia Serikat maoepoen dalam pembitjaraan2 masaalah2 sedjagat, wakil2 daerah ini toeroet bekerdja! Dengan tidak bertingkat, tetapi langsoeng Soematera Timoet toeroet dalam peroendingan2 jang mengenai kepentingan seloeroeh Indonesia maoepoen didoenia internasional.
18