penahanan yang menurut ketentuan Covenant tersebut pada prinsipnya harus diketuarkan oleh hakim, maka sebagian penahan akan ditandatangani oleh hakim komisaris selama 15 hari walaupun formulir surat perintah penahanan tersebut dibuat oleh penuntut umum.
Selanjutnya, penahanan ditandatangani oleh hakim pengadilan negeri yang formulirnya juga diisi oleh penu.itut umum selama 30 hari yang dapat diperpanjang oleh hakim tersebut atas permintaan penuntut umum selama dua kali 30 hari. Jadi, ketentuan tentang penahanan diatur sbb: Penyidik dapat melakukan penahanan dengan persetujuan penuntut umum selama 15 hari (ditambah dengan penangkapan selama satu hari). Akan tetapi amnesti internasional dan pakar Amerika tersebut di muka menunjukkan bahwa batas toleransi penahanan yang dilakukan oleh penyidik lamanya hanya lima hari (ditambah dengan penangkapan selama satu hari). Bahkan di Amerika penyidik hanya boleh melakukan penahanan selama dua kali dua puluh empat jam atau dua hari. Selanjutnya harus diajukan kepada hakim. Kami (Tim Penyusun RUU KUHAP) mengemukakan alasan bahwa penegakan hukum di Indonesia sangat sullit, Indonesia terdiri atas ribuan pulau, banyak suku bangsa yang bahasa, agama dan budaya berbeda, sangat kurang tenaga kepolisian dan hubungan sulit, dijawab oleh pakar Amerika (Prof. Dr. iur. Stephan C. Thaman) tersebut yang telah mempelajari kurang lebih 25 KUHAP di dunia, bahwa Rusia lebih luas lagi dan jika musim dingin bisa mencapai minus 35 derajad c, dan mereka telah mengikuti sepenuhnya konvensi intemasional dalam KUHAP nya yang baru (2003). Sebaiknya, kata mereka, penahanan yang dilakukan oleh hakim komisaris 25 hari. Sedangkan penyidik hanya boleh melakukan penahanan selama lima hari (ditambah penangkapan selama satu hari).
Penahanan yang dilakukan oleh hakim pengadilan negeri yang dapat mencapai 90 hari (tiga kali 30 hari) itu tidak ada masalah, karena formulirnya juga dipegang oleh penuntut umum, sedangkan hakimnya harus bergiliran piket selama seminggu untuk menunggu penuntut umum datang membawa permintaan penahanan berupa formulir yang sudah diisi. Jadi, penahanan pada tahap penyidikan dan penuntutan berlangsung paling lama 121 hari (satu hari penangkapan, 15 hari atau lima hart penyidik, 15 hari atau 25 hari hakim komisaris dan hakim pengadilan negeri tiga kali 30 hari).
78