KUHAP Rusia tahun 2003 pada Pasal 8 ayat (2) juga merumuskan asas legalitas walaupun dengan susunan lain sbb:“No one may be be adjudge guilty of a crime or subjected to criminal punishment exept pursuant to a court judgment and in accordance with the procedures astablished by this code”. (Tidak seorangpun dapat dinyatakan bersalah atas suatu kejahatan atau dijatuhi pidana kecuali berdasarkan putusan pengadilan sesuai dengan cara yang ditentukan undang-undang ini).
Hal yang tidak diatur di dalam hukum acara pidana ialah ketentuan tentang hukum trarisitor, seperti Pasal 1 ayat (2) KUHP, apabila ada perubahan perundang-undangan, maka yang diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa. Jadi, menurut Schaffmeister dan Keijzer dalam ceramahnya di Universitas Indonesia April 2006, apabila ada perubahan Hukum Acara Pidana misalnya ditentukannya DNA sebagai alat bukti dapat diterapkan terhadap perkara yang sedang dipenksa walaupun ketika perbuatan dilakukan DNA belum merupakan alat bukti, karena ketentuan DNA sebagai alat bukti (baru) ini ditujukan kepada hakim.
Dasar fundamental lain hukum acara pidana ditambahkan dalam Rancangan KUHP seperti ketentuan Pasal 1 KUHP Perancis yang baru ditambahkan pada tahun 2000.
- Acara pidana haruslah fair, dan adversarial dan menjaga keseimbangan antara hak-hak para pihak.
- Haruslah dijamin pemisahan penguasa yang bertanggung jawab atas penuntutan dan yang bertanggungjawab dalam memutus.
- Orang yang dalam keadaan yang sama dan dituntut atas delik yang sama harus diadili berdasarkan aturan yang sama.
- Kekuasaan judicial menjamin bahwa korban diberitahu dan hak-haknya dihormati dalam seluruh proses pidana.
- Setiap orang yang disangka atau dituntut dianggap tidak bersalah sepanjang kesalahannya belum ditentukan.
B. PENAHANAN
Sesuai dengan ketentuan International Covenant on Civil and Political Rights yang telah diratifikasi Indonesia, maka masalah
77