BAB IV
RUANG LINGKUP PENGATURAN
A. ASAS LEGALITAS
Pertama-tama yang perlu dikemukakan disini ialah penegasan bahwa dalam Rancangan, sebagai padanan asas legalitas di dalam KUHP atau hukum pidana materiil. Jadi, bukan asas legalitas sebagai lawan asas oportunitas yang akan dibicarakan juga di bagian belakang.
Berlainan dengan asas legalitas dalam Hukum pidana materiil yang tercantum di dalam pasal 1 ayat (1) KUHP, yang berbunyi: Tiada suatu perbuatan (feit) yang dapat dipidana selain berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang ada sebelumnya. KUHP Indonesia (sama dengan KUHP Belanda) memakai istilah perundang-undangan pidana sebagai salinan istilah “wettelijk strafbepaling” dalam bahasa asli KUHP. Hal ini berarti suatu peraturan yang lebih rendah dari undang-undang dalam arti formal, seperti peraturan pemerintah dan Perda dapat memuat rumusan delik dan sanksi pidana. Di Nederland, dekrit raja dan peraturan gemeente dapat memuat rumusan delik dan sanksi pidana.
Dalam Hukum acara pidana dipakai istilah undang-undang (wet), sehingga hanya dengan undang-undang. Suatu pembatasan hak asasi manusia seperti penahanan, penggeledahan dan penyitaan dapat dilakukan. Pasal 1 KUHP (Sv) Nederland berbunyi: “Strafvordering heft alleen plaats op de wijze bij de wet voorzien” (Acara pidana dijalankan hanya menurut cara yang diatur oleh undang-undang). Jadi, tidak boleh suatu peraturan yang lebih rendah dari undang-undang dalam arti formal memuat peraturan mengenai acara pidana.
Cortens, seorang pakar hukum acara pidana Belanda mengatakan, bahwa hukum pidana materiil bias bersifat lokal, akan tetapi hukum acara pidana bersifat nasional.[1]
75
- ↑ G.J.M. Cortens, Het Nederlands Strafprocesrecht, hlm. 13