Lompat ke isi

Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/82

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

membuktikan dakwaannya diambilalih oleh hakim. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan hakim seolah-olah mewakili kedudukannya untuk membuktikan dakwaan penuntut umum. Dalam posisi semacam ini sebenarnya pihak yang berhadapan dalam perkara pidana adalah jaksa penuntut umum dan penasihat hukum.

Soal lain adalah sulitnya meminta berkas perkara. Salinan Berita Acara Persidangan. Akibatnya muncul banyak versi Berita Acara mengenai keterangan seorang saksi dipersidangan, ada versi Pengadilan, ada versi Jaksa Penuntut Umum ada versi penasihat hukum. Alasan Speedy trial saksi diperiksa secara maraton dan waktu yang tidak imbang dengan saksi jaksa.

H. Penyimpangan Oleh Advokat

  • Advokat seringkali memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang diurusnya;
  • Advokat sering membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu seperti kasus Harini Wiyono dan Probosutejo;
  • Meminta penangguhan penahanan dan sengaja membiarkan terdakwa menghilang sehingga perkara tidak dapat disidang.

J. Lembaga Praperadilan Tidak Efektif

Seringkali harapan begitu besar disandarkan kepada lembaga praperadilan ini sebagai alat kontrol bagi penegak hukum khususnya penyidik maupun penuntut umum.

Dalam praktiknya putusan praperadilan adalah putusan yang sifatnya tidak eksekutorial. Putusan praperadilan hanya menyatakan tidak sahnya penghentian penuntutan. Jadi sifatnya hanya Deklaratoir. Kesulitan eksekusi dalam perkara ini dapat dipahami karena sesuai pasal 270 KUHAP jaksa adalah pelaksana putusan pengadilan. Tanpa political will dari kejaksaan untuk patuh pada putusan maka tidak ada lagi pihak yang dapat memaksa jaksa untuk melaksanakannya. Kondisi seperti ini sangat merugikan pemohon praperadilan sebagai saksi pelapor.

Belum lagi tidak semua unsur paksa dapat dipraperadilankan seperti penggeledahan dan penyitaan. Hakim dalam perkara praperadilan lebih melihat kepada sisi formal daripada materialnya.

73