perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik, pada saat yang bersamaan dengan surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan.
F. Komoditas Lembaga Penahanan
Mengenai pengenaan penahanan mengacu kepada ketentuan pasal 21 KUHAP yang mensyaratkan perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dan kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulang tindak pidananya.Ketentuan pasal tersebut terkandung peluang-peluang subjektif untuk melakukan penahan terhadap seseorang. Rasa khawatir jelas tergantung perasaan subjektif penyidik, jaksa maupun hakim.
Demikan pula Pasal 31 (1) KUHAP, penanguhan penahanan tidak dapat dinikmati setiap orang. Penangguhan penahanan harus disertai syarat-syarat tertentu, diantaranya syarat tersebut sering membuat syarat penangguhan penahanan misalnya jumlah uang jaminan menjadi tidak seragam.
G. Penyimpangan Rosedur di Tingkat Penuntutan dan Pengadilan
Kejaksaan adalah lembaga yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi penuntutan suatu perkara pidana sebagaimana dengan pasal 15 serta bab XV pasal 137 s/d 144 KUHAP. Penyimpangan prosedur yang sering terjadi seperti:
- Mengatur saksi yang ada di BAP untuk tidak hadir dalam persidangan;
- Memilih terdakwa yang tidak qualified agar dakwaan kabur;
- Menyatakan berkas sudah lengkap tetapi terdakwa tidak pernah diajukan ke persidangan,
- Penuntut Umum menekan terdakwa.
Pada praktik jalannya persidangan seringkali terjadi dominasi hakim terhadap jaksa maupun penasihat hukum. Hakim sangat aktif dimana seluruh pertanyaan yang sedianya diajukan jaksa penuntut umum untuk
72