Lompat ke isi

Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/80

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
    Sekalipun KUHAP sudah memberikan arahan perlakuan yang sama terhadap semua saksi tetapi praktiknya tetap saja terjadi pelanggaran, saksi-saksi tersebut seringkali diancam serta tidak didampingi penasihat hukum.
  1. Pemeriksaan saksi dilarang didampingi penasihat hukum. Memperhatikan pasal-pasal mengenai Bantuan Hukum diantaranya Pasal 69: Penasihat Hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini. Pasal ini yang sering dimaknai secara sempit hanya tersangka saja, mengenai, boleh tidaknya saksi didampingi oleh penasihat hukum sangat tergantung kebijakan penyidik yang bersangkutan. Sebenarnya tidak ada dasar hukum bagi penyidik agar seorang saksi dilarang didampingi oleh penasihat hukum. Bahkan penyidik melarang penasihat hukum membuat catatan atas pertanyaan dan jawaban saksi yang didampinginya. Tindakan penyidik yang tidak memperbolehkan seorang saksi didampingi oleh penasihat hukum, selain merupakan pelanggaran hak asasi seorang saksi juga merupakan pencabutan hak keperdataan seseorang untuk dapat mengikat perjanjian kepada seorang penasihat hukum.
  2. Pencabutan surat kuasa secara paksa. Seringkali penyidik menyarankan atau mempengaruhi terperiksa untuk mencabut surat kuasa padahal penasihat hukum sudah menjalankan tugasnya dengan baik

Motivasinya macam-macam:

- Tidak cocok dengan cara-cara pendampingan penasihat hukum yang nantinya membahayakan tersangka maupun terdakwa.

E. Berita Acara Pemeriksaan Tidak Diberikan Kepada Tersangka Atau Penasihat Hukumnya.

Ketentuan pasal 143 ayat (4) berbunyi turunan surat pelimpahan