Lompat ke isi

Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/78

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Walaupun penuntut umum punya kewajiban mutlak untuk mengikuti dinamika setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, tetapi penuntut umum harus menghindari sikap mendikte, apalagi menempatkan penyidik laksana buruh yang dieksploitasi energi atau keringat serta intelektualnya. Ia berkewajiban memberikan petunjuk dan mendialogkan atas kekurangan dan keslahan dalam penyidikan, baik diminta maupun tidak. Interaksi hukum antara penuntut umum dengan penyidik ini bukan interaksi antara “jenderal” dengan “kopral”, melainkan interaksi profesi.

Jadi hubungan kedua penegak hukum itu sebagai suatu kordinasi untuk mengekspresikan nilai-nilai hukum sebagaimana diktum angka 1 dari Instruksi Bersama Jaksa Agung RI dan Kapolri tanggal 6 Oktober 1981 yang menyatakan, bahwa antara Kejaksaan dan Polri hendaknya senantiasa meningkatkan kerja sama fungsional dan interaksional yang sebaik-baiknya untuk menyelesaikan perkara-perkara pidana dengan sempuma menurut hukum mulai dari penyidikan sampai ke pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dengan kata lain, kordinasi yang dilaksanakan oleh penuntut umum dan penyidik dalam prapenuntutan harus tersimpul adanya perlindungan terhadap harkat dan martabat tersangka serta tegaknya hukum dan keadilan. Jangan hanya demi memenuhi atau mengejar target serta “ambisi”, lantas etika profesi untuk kepentingan prapenuntutan dan kondisi psikologis serta hak-hak tersangka yang sudah digariskan oleh hukum formil (KUHAP) dikorbankan. Keberanian material seperti yang dikehendaki oleh KUHAP harus menjadi kekuatan yang hidup di tengah masyarakat dan selalu berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan.

Begitu pula keberanian menafsirkan hukum, bukanlah dimaksudkan untuk kepentingan yang bersifat material oriented, melainkan untuk mengembangkan idealisme yang dikehendaki KUHAP.

D. Potensi Pelanggaran KUHAP di Tingkat Penyidikan

Pelanggaran Administratif dan Prosedural Dalam Penyelidikan dan Penyidikan

69