Mengingat dasar-dasar hukum mengenai prapenuntutan dalam KUHAP tersebut tidak memaparkan secara terinci, maka masalah yang bermunculan dalam prapenuntutan ini adalah tidak adanya batasan berapa kali berkas perkara dapat "bolak-balik" antara penyidik dan penuntut umum, belum adanya penentuan secara pasti tentang sejak kapan terhitung penuntut umum dianggap tidak mengembalikan berkas perkara hasil penyidikan yang melampaui tempo 14 hari. Jadi waktu yang disediakan oleh KUHAP selama 14 hari (14 x penyidik dan penuntut umum = 28 hari) bukan maksimalisasi. Kalau penuntut umum melanggar atau melewati jatah waktu yang disediakan, hukum juga tidak bisa berbuat apa-apa, begitu pula penyidik, karena KUHAP tidak mencantumkan sanksi hukum apa-apa. Mereka bisa saling melanggar.
Berhadapan dengan kevakuman hukum tersebut, mustahil praperadilan vertical bisa ditegakkan, yaitu penggugatan dari penyidik ke penuntut umum dan dari penuntut umum ke penyidik yang telah melampaui waktu yang telah ditentukan oleh KUHAP, sebab di samping waktu yang disediakan bukan maksimalisasi (baik untuk penyidik maupun penuntut umum), keduanya saling "membutuhkan" dan seprofesi, juga tidak adanya sanksi hukum yang bisa dijadikan alat represif. Kevakuman hukum yang dapat membawa imbas negatif bagi pencari keadilan, artinya ia bisa "dipimpong"; ketika menanyakan kepada penyidik, penyidik menjawab bahwa perkaranya sudah ditangani penuntut umum dan sebaliknya.
C. Perlu Keberanian Menafsirkan
Perlu diingat bahwa pengembalian berkas perkara dari penuntut umum kepada penyidik untuk kepentingan tersangka dalam hal apakah perbuatan yang dilakukan benar-benar merupakan suatu tindak pidana dan cukup bukti untuk dilakukan penuntutan, sehingga secara jelas apakah perkara tersebut memenuhi persyaratan atau tidaknya untuk dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang mengadilinya dan untuk menjauhkan kemungkinan terkatung-katungnya atau ketidakjelasan nasib seseorang yang disangka melakukan tindak pidana, terutama yang dikenakan penahanan jangan sampai lama tidak mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik atau tidak harus menunggu "menjelang"
67