Menurut Frans Tri Harsono Adi, bahwa "pemenuhan kewajiban secara maksimal berarti tetap wajib menunjuk penasihat hukum bagi tersangka sekalipun ia menolak atau menyatakan tidak perlu didampingi penasihat hukum dan sekalipun di tempat itu tidak ada penasihat hukum, maka ditunjuk orang lain yang cakap untuk tugas itu (1988: 164)".
Begitu pula menurut Willi Soenarto, bahwa "sebenarnya penyidik kalau dalam tingkat penyidikan,... dia tetap wajib menyediakan penasihat hukum bagi si tersangka yang diancam dengan pidana (sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat I), yang belum mempunyai penasihat hukum sendiri. Dan kalau seandainya tersangka tak mau, maka tetap disediakan dan disuruh mendampingi saja pada saat dilakukan penyidikan/pengusutan lebih-lebih pada saat penasihat hukum menurut KUHAP toh pasip saja (1989: 6)”.
Dengan kalimat “wajib menunjuk” dalam pasal 56 KUHAP berarti ada penentuan secara imperative kepada penyidik untuk menyediakan penasihat hukum bagi tersangka yang tidak mempu. Meskipun tersangka tidak mau atau menolak didampingi penasihat hukum bukan berarti kewajiban penyidik menjadi gugur, melainkan tetap "wajib menunjuk”.
P.A.F. Lamintang menyarankan, agar penyidik tidak melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 56 KUHAP ini maka setiap kali ia memulai dengan sesuatu pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan suatu tindak pidana lima tahun atau lebih, maka ia harus menanyakan apakah ia akan dibantu oleh seorang penasihat hukum atau tidak. Apabila tersangka menyatakan tidak mempunyai penasihat hukum karena tidak mempu maka penyidik wajib menunjuk seorang penasihat hukum bagi mereka (1984: 49). Sejalan dengan pendapat Lamintang ini, Soesilo Yuwono juga berpendapat, bahwa penyidik mempunyai kewajiban untuk menunjuk penasihat hukum bagi tersangka tidak mampu atau tidak mempunyai pensehat hukum sendiri, demikian juga bagi tersangka yang diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat 1 KUHAP (1982 : 74).
Dari beberapa pendapat di atas dapat diambil pengertian, bahwa sebelum penyidik melakukan suatu pemeriksaan, maka lebih dulu penyidik harus memperhatikan hak-hak tersangka. Salah satu hak