Lompat ke isi

Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/62

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
    menuntut penegak hukum agar tidak memperlakukan tersangka sebagai pihak yang "dibodohi" atau tidak boleh menganggap tersangka sebagai pihak yang tidak perlu "dimelekkan" secara yuridis;
  1. hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik (pasal 52). Penyidik tidak boleh. "mempermak" tersangka untuk kepentingan pemeriksaan, artinya harus membiarkan tersangka memberikan keterangan-keterangan atau tanpa adanya unsur pemaksaan dan pressure baik fisik maupun psikis;
  2. hak untuk mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan dan berhak pula untuk memilih sendiri penasihat hukum (pasal 54 dan 55);
  3. hak untuk mendapatkan juru bahasa/penterjemah (pasal 53 ayat 1);
  4. hak untuk mendapatkan nasihat dan penasihat hukum yang ditunjuk oleh pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan bagi tersangka yang diancam pidana mati, pidana penjara lima belas tahun atau lebih bagi mereka yang tidak mampu yang diancam pidana lima tahun atau lebih dengan cuma-cuma (pasal 65);
  5. hak untuk menghubungi penasihat hukumnya, bagi tersangka yang dikenakan penahanan (pasal 57 ayat 1);
  6. hak untuk menghubungi perwakilan negaranya bagi yang berkebangsaan asing (pasal 57 ayat 2);
  7. hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya (pasal 58);
  8. hak untuk diberitahukan tentang penahanan kepada keluarganya (pasal 59). Seringkali terjadi pemberitahuan kepada keluarga ini terlambat;
  9. hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya (pasal 60 dan 61);

55