Lompat ke isi

Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/61

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

kata “karena perbuatannya atau keadaannya”. Untuk ini penulis berpendapat bahwa itu kurang tepat, karena kalau demikian, penyidik sudah mengetahui perbuatan tersangka sebelumnya, padahal inilah yang disidik (Andi Hamzah, 1987 : 59).

Hak priviles yang dimiliki tersangka adalah perlindungan dari stigmatisasi praduga bersalah oleh “praduga tak bersalah” (presumption of innocence), artinya setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Berpijak pada asas tersebut memberikan pengertian, bahwa tersangka itu punya kedudukan “wajib” dianggap sebagai subjek hukum dan bukan objek hukum, artinya ia baru terlibat dalam sistem yang berusaha “memperjelas” eksistensi dirinya. Ia belumlah sebagai pelaku suatu tindak kriminal, melainkan masih dikatagorikan sebagai sosok awal yang patut dijadikan referensi atau sumber keterangan asas suatu tindak kriminal, sehingga tidak boleh “dikorbankan” dalam praduga bersalah.

Hak tersangka redaksional termuat dalam rangkaian kata-kata: “tersangka atau terdakwa berhak” yang diatur dalam pasal 50-68 KUHAP, yang meliputi:

  1. hak untuk segera mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik (pasal 50 ayat 1). Secara a contrario pasal ini bermuatan normatif-imperatif kepada penyidik, bahwa penyidik dilarang menunda-nunda pemeriksaan perkara,
  2. hak untuk segera memajukan perkaranya ke pengadilan (pasal 50 ayat 2); Jika penanganan perkara pada tahap penyidikan sudah dinilai “cukup”, maka lebih baik segera dimajukan ke pengadilan, tanpa perlu menunggu masa tahanan “menjelang habis”;
  3. hak untuk segera diberitahukan dengan jelas terhadap apa yang dipersangkakan kepadanya (pasal 51 sub a). Pasal ini

54