Lompat ke isi

Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/60

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

2. Tersangka dan Hak-haknya

Salah satu idealisme perundang-undangan. dibuat adalah diorientasikan untuk kepentingan rakyat. Hukum dibuat bukan untuk membebani, menyusahkan, memperdaya, menginferiorismekan, menestapakan dan meresahkan masyarakat, baik dari aspek fisik, material maupun psikologis, melainkan diorientasikan untuk “menyelamatkan” masyarakat dari praktik-praktik dishumanisme, pelanggaran terhadap human mght dan memperbarui cara pandang dan pola hidup masyarakat (social of life style).

Salah seorang pemegang hak yang memperoleh proteksi yuridis dalam KUHAP adalah tersangka. Tidak sedikit hak-hak tersangka dalam pemeriksaan pendahuluan ini yang harus dilaksanakan atau ditegakkan oleh penyidik. Berdasarkan asas praduga tak bersalah, pada dasarnya tersangka mempunyai hak-hak asasi yang sama dengan manusia pada umumnya. Hanya karena untuk kepentingan penegakan hukum, maka hak-haknya dengan sangat terpaksa dikorbankan, setidak-tidaknya untuk sementara waktu (Djoko Prakoso, 1987: 5)”. Oleh karena itu seseorang yang oleh suatu sebab secara “kebetulan” (misalnya kemiripan wajah/sosok pelaku) diberi kedudukan sebagai tersangka, haruslah benar-benar dijamin untuk dapat memperoleh perlindungan setinggi-tingginya atas hak-haknya, sebab ia ini masih menjadi “korban” dugaan dan bukti permulaan. Dalam pasal 1 butir 15 sudah disebutkan, “tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”.

Dalam Wetboek van Strafvordering Belanda tidak membedakan istilah tersangka dan terdakwa. namun hanya menggunakan satu istilah saja, yaitu “Verdachte”. Akan tetapi dibedakan pengertian “Verdachte” sebelum penuntutan dan “Verdachte” sesudah penuntutan (Andi Hamzah, 1987 : 57). Sedangkan pengertiannya sama dengan pengertian tersangka dalam KUHAP.

Andi Hamzah memberikan catatan mengenai pengertian tersangka, bahwa: “pada definisi tersebut (KUHAP), terdapat kata-

53