penyelesatan akhir. Ada pihak yang berusaha menegakkan idealisme yuridis sebagai mana yang dirumuskan dalam perundang-undangan dan tidak bersifat feksibel atau terbatas sesuai dengan patokan legalitas, ada pihak yang berani mengadopsi nilai-nilai sosio-kultural menjadi muatan dalam pertimbangan, pelaksanaan dan “daya kerja hukum” dan ada pihak yang berusaha “menjegal” atau menghalangi jalannya penyelesaian perkara dan menaifkan agar perkara hukum yang ditangani dan melibatkan dirinya dapat tertunda dan keluar dari proporsionalitas, di samping ada pihak yang tetap bertahan dan berusaha mengaktualisasikan nilai-nilai yuridis.
Dipahami dari ketentuan-ketentuan yang ada dalam KUHAP, maka dapat diketahui bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyidikan meliputi, penyidik, tersangka, penasihat hukum dan pthak lain yang diperlukan. Jika mengacu pada pasal 56 ayat (1) KUHAP hanyalah penyidik, tersangka dan penasihat hukuni.
1. Penyidik, kewajiban dan Kompetensinya
Berpijak pada KUHAP telah ditentukan bahwa Polri merupakan instansi penyidik utama, artinya secara prinsipil Polri yang dibebami tugas kewajiban melakukan penyidikan. Adapun yang menjadi kewajiban dan kompetensi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 UU Nomor 13 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian sebagai berikut:
Kepolisian Negara mempunyai tugas:
- memelihara ketertiban dan menjamin kKeamanan umum;
- mencegah dan memberantas menjalarnya penyakit-penyakit masyarakat;
- memelihara keselamatan negara terhadap gangguan dari dalam;
- memelihara keselamatan orang, benda dan masyarakat, termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan; dan
- mengusahakan ketaatan warga negara dan masyarakat terhadap peraturan-peraturan negara.
50