Halaman ini tervalidasi
Gagasan untuk penerapan Hakim Komisaris sebagai pengawas independen upaya paksa sesungguhnya sangat positif, sepanjang Hakim Komisaris dapat dijabat oleh para hakim profesional dan terjamin integritasnya dan dapat bertindak objektif serta efektif dalam melaksanakan peran, tugas, dan kewajibannya.
Apabila SDM kurang tersedia akan berakibat antara lain:
- Memberi beban cost tinggi dalam perekrutan, penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
- Cukup sulit menyediakan hakim senior. Profesional, dan berintegritas sampai tingkat kabupaten (apalagi dikaitkan dengan pemekaran wilayah). Tidak tersedianya Hakim Komisaris pada setiap kabupaten/kecamatan akan kurang efktifnya fungsi pengawasan hakim komisaris.
- Jabatan Hakim Komisaris yang tidak ditugasi menangani perkara (kurang disukai) oleh para hakim (seperti halnya hakim pengawas dalam KUHAP), tunggal (rawan KKN).
- Istilah Hakim Komisaris perlu dicarikan padanannya agar tidak mengesankan sama dengan istilah Hakim Komisaris pada masa lalu.
43