- segera mendapat pemeriksaan dari penyidik,
- segera diajukan kepada penuntut umum oleh penydiik,
- segera diajukan ke pengadilan oleh penuntut umum,
- berhak segera diadili oleh pengadilan.
11) Prinsip Peradilan terbuka Untuk Umum
- Dengan landasan persamaan hak dan kedudukan antara tersangka/ terdakwa dengan aparat penegak hukum, ditambah dengan sifat keterbukaan perlakuan oleh aparat penegak hukum kepada tersangka/terdakwa, tidak ada dan tidak boleh dirahasiakan segala sesuatu yang menyangkut pemeriksaan terhadap diri tersangka/terdakwa. Semua hasil pemeriksean yang menyangkut diri dan kesalahan yang disangkakan kepada tersangka sejak pemeriksaan penyidikan harus terbuka kepadanya.
Pasal KUHAP yang tidak dilaksanakan
Pasal 284 KUHAP; Pasal peralihan yang mestinya hanya berlaku 2 (dua) tahun, dengan pertimbangan bahwa sementara penyidik.
Pasal-pasal KUHAP yang tidak dicukupi sarananya
KUBHAP sudah berjalan lebih dari seperempat abad Rupbasan dan Rutan yang dirumuskan dalam Pasal 44 dan Pasal 22 KUHAP belum dicukupi pembangunan saranya. Masalah ini merupakan pengalaman/pelajaran berharga yang sangat penting untuk mengingatkan agar para pembuat RUU KUHAP (Penyempumaan) mempertimbangkan prediksi kemampuan negara dalam upaya pemenuhan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk terlaksananya RUU tersebut.
Hakim Komisaris
Hakim Komisaris menggantikan peran pra peradilan agar lebih efektif dengan cakupan pengawasan yang jebih juas, termasuk memberikan perizinan penerapan paksa oleh CJS. Hakim Komisaris berkedudukan dekat Rutan, paling tidak satu orang di kabupaten. Hakim Komisaris dijabat hakim tunggal yang berpengalaman/senior, berintegritas tinggi dan tidak ditugasi menangani perkara.
42