Lompat ke isi

Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/48

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
instansi lain, sampai ke taraf proses pelaksanaan eksekusi dan pengawasan pengamatan pelaksanaan eksekusi.

9) Prinsip Saling Koordinasi

Walaupun ada penggarisan tegas pembagian wewenang secara instansional, ada ketentuan-ketentuan yang menjalin isntansi-instansi penegak hukum dalam suatu hubungan kerjasama yang menitikberatkan bukan hanya untuk menjernihkan tugas wewenang dan efisiensi kerja, tetapi titik berat kerjasama tersebut juga diarahkan untuk terbinanya suatu tim aparat penegak hukum yang dibebani tugas tanggung jawab saling awas mengawasi dalam sistem cekking antara sesama mereka.
Dengan penggarisan pengawasan yang berbentuk sistem cekking, diciptakan dua bentuk sistem pengawasan dan pengendalian peJaksanaan penegakan hukum, yaitu:
  • built in control’, ’ pengawasan ini dilaksanakan berdasarkan struktural oleh amsing-masing instansi menurut jenjang pengawasan (span of control) oleh atasan kepada bawahan.
  • demi untuk tercapainya penegakan hukum yang lebih bersih dan manusiawi, penegakan hukum harus diawasi dengan baik. Semakin baik dan semakin teratur mekanisme pengawasan dalam suatu satuan kerja, semakin tinggi prestasi kerja, karena dengan mekanisme pengawasan yang teratur, setiap saat akan dapat diketahui penyimpangan yang terjadi. Jika sedini mungkin penyimpangan dapat dimonitor, masih mudah lagi untuk mengembalikan penyimpangan ke arah tujuan dan sasaran yang hendak dicapai.

10) Asas Peradilan Cepat dan Biaya Ringan

Asas ini telah dirumuskan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, yang menghendaki agar setiap pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia berpedoman kepada asas cepat, tepat, sederhana, dan biaya ringan.
Penjabaran dari asas peradilan yang cepat, tepat, dan biaya ringan, antara lain: tersangka/terdakwa ‘berhak’:

41