Halaman ini tervalidasi
3) Asas Praduga Tak Bersalah
- Asas atau prinsip ‘praduga tidak bersalah’ telah dirumuskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004.
- Asas praduga tak bersalah ditinjau dari segi teknis yuridis maupun dari segi teknis penyidikan dinamakan ‘prinsip akusator’, yang menempatkan kedudukan tersangka/terdakwa dalam setiap tingkat pemeriksaan:
- adalah subjek bukan objek pemeriksaan, karena itu tersangka/terdakwa harus didudukkan dan diperlakukan dalam kedudukan manusia yang mempunyat harkat dan martabat harga diri;
- objek pemeriksaan dalam prinsip akusator adalah kesalahan (tindakan pidana), yang dilakukan tersangka/terdakwa.
- Untuk menopang asas praduga tak bersalah dan prinsip akusator dalam penegakan hukum, dibernikan perisai pada tersangka/terdakwa berupa seperangkat hak-hak kemanusiaan yang wajib dihormati dan dilindungi pihak aparat penegak hukum. Yaitu secara teoritis sejak semula tahap pemeriksaan, tersangka/terdakwa sudah mempunyai posisi yang setaraf dengan pejabat pemeriksa dalam kedudukan hukum, berhak menuntut perlakuan yang digariskan KUHAP.
4) Prinsip Pembatasan Penahanan
- Penahanan dengan sendirimya mempunyai nilai dan makna perampasan kebebasan dan kemerdekaan orang yang ditahan, menyangkut nilai-nilai perikemanusiaan dan harkat martabat kemanusiaan, juga menyangkut nama baik dan pencemaran atas kehormatan din pnbadi atau pembatasan dan pencabutan sementara sebagian hak-hak asasi manusia.
- Guna menyelamatkan manusia dari perampasan dan pembatasan hak-hak asasinya secara tanpa dasar, perlu penetapan secara ‘limitatif’ dan terperinci wewenang penahanan yang diperbolehkan dilakukan oleh setiap jajaran aparat penegak hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan.
39