Lompat ke isi

Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/46

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

3) Asas Praduga Tak Bersalah

Asas atau prinsip ‘praduga tidak bersalah’ telah dirumuskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004.
Asas praduga tak bersalah ditinjau dari segi teknis yuridis maupun dari segi teknis penyidikan dinamakan ‘prinsip akusator’, yang menempatkan kedudukan tersangka/terdakwa dalam setiap tingkat pemeriksaan:
  • adalah subjek bukan objek pemeriksaan, karena itu tersangka/terdakwa harus didudukkan dan diperlakukan dalam kedudukan manusia yang mempunyat harkat dan martabat harga diri;
  • objek pemeriksaan dalam prinsip akusator adalah kesalahan (tindakan pidana), yang dilakukan tersangka/terdakwa.
Untuk menopang asas praduga tak bersalah dan prinsip akusator dalam penegakan hukum, dibernikan perisai pada tersangka/terdakwa berupa seperangkat hak-hak kemanusiaan yang wajib dihormati dan dilindungi pihak aparat penegak hukum. Yaitu secara teoritis sejak semula tahap pemeriksaan, tersangka/terdakwa sudah mempunyai posisi yang setaraf dengan pejabat pemeriksa dalam kedudukan hukum, berhak menuntut perlakuan yang digariskan KUHAP.

4) Prinsip Pembatasan Penahanan

Penahanan dengan sendirimya mempunyai nilai dan makna perampasan kebebasan dan kemerdekaan orang yang ditahan, menyangkut nilai-nilai perikemanusiaan dan harkat martabat kemanusiaan, juga menyangkut nama baik dan pencemaran atas kehormatan din pnbadi atau pembatasan dan pencabutan sementara sebagian hak-hak asasi manusia.
Guna menyelamatkan manusia dari perampasan dan pembatasan hak-hak asasinya secara tanpa dasar, perlu penetapan secara ‘limitatif’ dan terperinci wewenang penahanan yang diperbolehkan dilakukan oleh setiap jajaran aparat penegak hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan.

39