Lompat ke isi

Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/37

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

11) Prinsip Peradilan Terbuka Untuk Umum

Dengan landasan persamaan hak dan kedudukan antara tersangka/terdakwa dengan aparat penegak hukum, ditambah dengan sifat keterbukaan perlakuan oleh aparat penegak hukum kepada tersangka/terdakwa, tidak ada dan tidak boleh dirahasiakan segala sesuatu yang menyangkut pemeriksaan terhadap diri tersangka/terdakwa. Semua hasil pemeriksaan yang menyangkut diri dan kesalahan yang disangkakan kepada tersangka sejak pemeriksaan penyidikan harus terbuka kepadanya.

C. KONSEP PENYIDIK TUNGGAL

Dalam membaca hukum acara pidana di Indonesia tidak cukup dengan melihat pasal-pasal yang ada dalam KUHAP, tetapi perlu dilengkap1 dengan membaca peraturan-peraturan pelaksanaannya. Sebagai contoh, tentang pendengaran saksi-saksi baik a charge maupun a de charge. KUHAP menentukan bahwa dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan/atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan, Hakim Ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut {vide, Pasal 160 ayat (1) butir c KUHAP}. Akan tetapi atas materi yang sama, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 1985 tentang seleksi terhadap saksi-saksi yang diperintahkan untuk hadir di persidangan mengatur secara berbeda, yakni dinyatakan “hendaknya hakim secara bijaksana melakukan seleksi terhadap saksi-saksi yang diperintahkan untuk hadir di persidangan, karena memang tidak ada keharusan bagi hakim untuk memeriksa semua saksi yang ada di dalam berkas perkara”. Kata “wajib” dalam KUHAP telah berubah dalam praktik menjadi “secara bijaksana melakukan seleksi”’. Dalam praktik peradilan di Indonesia justru ketentuan SEMA tersebut lebih ditaati dari pada KUHAP.

Sesuai dengan konsep diferensiasi fungsional, KUHAP mengandung konsep bahwa Polisi adalah sebagai Penyidik Tunggal. Akan tetapi

30