Lompat ke isi

Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/29

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
“Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum”.

5) Semua Orang Diperlakukan Sama di Depan Hukum

Asas ini tegas tercantum pula dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan dalam penjelasan umum butir 3a KUHAP, yang berbunyi “Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang"[1].

6) Peradilan Dilakukan Oleh Hakim Karena Jabatannya dan Tetap

Ini berarti bahwa pengambilan keputusan salah tidaknya terdakwa, dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan bersifat tetap. Untuk jabatan ini diangkat hakim-hakim yang tetap oleh kepala negara (Pasal 31 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004).

7) Tersangka/Terdakwa Berhak Mendapat Bantuan Hukum

Hal ini telah menjadi ketentuan universal di negara-negara demokrasi dan beradab, sebagaimana dalam The International Covenant on Civil and Political Rights article 14 sub 3d telah memberikan jaminan kepada tersangka/terdakwa. Pasal 69 sampai dengan 74 KUHAP juga telah mengatur tentang bantuan hukum terhadap tersangka/terdakwa, pembatasan-pembatasan hanya dikenakan jika penasihat hukum menyalahgunakan hak-haknya sehingga kebebasan dan kelonggaran diberikan dari segi yuridis semata-mata dan bukan dari segi politis, sosial maupun ekonomi.

8) Asas Akusator dan Inkisitor (Accusatoir dan Inquisitoir)

Kebebasan memberi dan mendapatkan nasihat hukum yang diatur menunjukkan dianutnya asas akusator, yang

22

  1. Untuk ini sering dipakai bahasa Sansekerta "tan hana dharma manrua” yang dijadikan moto Persatuan Jaksa (Persaja).