Halaman ini tervalidasi
- “Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum”.
5) Semua Orang Diperlakukan Sama di Depan Hukum
- Asas ini tegas tercantum pula dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan dalam penjelasan umum butir 3a KUHAP, yang berbunyi “Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang"[1].
6) Peradilan Dilakukan Oleh Hakim Karena Jabatannya dan Tetap
- Ini berarti bahwa pengambilan keputusan salah tidaknya terdakwa, dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan bersifat tetap. Untuk jabatan ini diangkat hakim-hakim yang tetap oleh kepala negara (Pasal 31 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004).
7) Tersangka/Terdakwa Berhak Mendapat Bantuan Hukum
- Hal ini telah menjadi ketentuan universal di negara-negara demokrasi dan beradab, sebagaimana dalam The International Covenant on Civil and Political Rights article 14 sub 3d telah memberikan jaminan kepada tersangka/terdakwa. Pasal 69 sampai dengan 74 KUHAP juga telah mengatur tentang bantuan hukum terhadap tersangka/terdakwa, pembatasan-pembatasan hanya dikenakan jika penasihat hukum menyalahgunakan hak-haknya sehingga kebebasan dan kelonggaran diberikan dari segi yuridis semata-mata dan bukan dari segi politis, sosial maupun ekonomi.
8) Asas Akusator dan Inkisitor (Accusatoir dan Inquisitoir)
- Kebebasan memberi dan mendapatkan nasihat hukum yang diatur menunjukkan dianutnya asas akusator, yang
22
- ↑ Untuk ini sering dipakai bahasa Sansekerta "tan hana dharma manrua” yang dijadikan moto Persatuan Jaksa (Persaja).