pengajuan perkara melalui jalur khusus, penyelesaian di luar acara (afdoening buiten proces), dalam upaya hukum, semua perkara harus lewat Pengadilan Tinggi baru dapat diajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mengurangi beban Mahkamah Agung.
D. TUJUAN DAN SASARAN
Maksud dibentuknya tim penyusunan Naskah Akdemik tentang Hukum Acara Pidana adalah untuk memudahkan para perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) merumuskan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang memerlukan perubahan sejalan dengan usianya yang sudah lebih seperempat abad, untuk disesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan ilmu pengetahuan serta konevnsi-konvensi internasional yang berkembang sangat pesat.
Tujuannya sebagai bahan masukan bagi para pengambil kebijakan di bidang hukum, khususnya hukum acara pidana karena ketentuan yang mengatur hukum acara pidana (yang berlaku) periu disesuaikan dengan perkembangan, sehingga perlu pembaruan secara signifikan.
Sedangkan sasarannya terciptanya hukum acara pidana yang efektif dan efisien serta sesuai dengan ketentuan berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia dan sesuai pula dengan nilai-nilai filosofis bangsa.
E. METODE PENDEKATAN
Metode pendekatan yang digunakan dalam penyusunan Naskah Akademik tentang Hukum Acara Pidana adalah yuridis analitis dalam arti ditinjau berbagai kelemahan dan kekurangan dari ketentuan yang berlaku (existing law) dan pengaturan-pengaturan baru yang lebih komprehensif disesuaikan dengan perkembangan masyarakat secara deskriptif. Hal ini didukung pula dengan hasil study comparative berbagai hukum acara pidana di beberapa negara.
8