penuntut umum dengan terdakwa juga merupakan suatu keinginan yang belum terakomodasi secara baik dalam KUHAP.
Landasan pokok sebagai ruang gerak operasional adalah, bahwa pembaruan dan pembinaan hukum diarahkan agar hukum mampu memenuhi kebutuhan sesuai dengan tingkat kemajuan pembangunan di segala bidang, sehingga dapatlah diciptakan ketertiban dan kepastian hukum dan memperlancar pelaksanaan pembangunan.
Pembaruan KUHAP menghendaki:
- penyempurnaan perlindungan hak asasi tersangka/terdakwa;
- keseimbangan antara perlindungan harkat martabat tersangka/terdakwa dengan perlindungan saksi/korban serta kepentingan umum;
- pembatasan yang tegas antara upaya penangkapan dan penahanan;
- penertiban dan penegakan wibawa aparat penegak hukum.
4. Alasan Efisiensi dan Efektivitas
Hukum acara akan berkaitan dengan hak konstitusional warga negara dan juga sumber daya yang dimiliki negara, apabila tahap- tahap yang ditentukan oleh hukum acara pidana dapat efisien dan efektif, maka akan menguntungkan bukan hanya warga negara yang berurusan dengan masalah pidana tetapi juga negara.
Efisiensi akan tercipta apabila tahapan-tahapan dalam hukum acara pidana dapat lebih cepat dan tepat, sedangkan efektif dapat tercipta apabila ketentuan dibuat bersifat realistis dan sesuai dengan kebutuhan para pelaksananya. Sistem peadilan terpadu anatara penyidik, penuntut umum serta kehakiman akan sangat membantu terciptanya sistem hukum acara pidana yang efektif dan efisien.
5. Dasar Ekonomis
Seluruh pasal di dalam KUHAP mengacu pada sistem peradilan cepat (speedy trial; contante justitie), sederhana dan biaya ringan. Perkenalan sistem peradilan cepat dituangkan antara lain dalam
7