antar pulau lebih lancar, aliran listrik sudah masuk ke desa-desa, sudah ada televisi, hubungan telepon lebih luas dan sudah ada telepon genggam dimana-mana, sehingga penegakan hukum secara fisik lebih mudah dariapada zaman kolonial. Keadaan itu akan lebih baik dan lebih maju lagi di masa yang akan datang.
Dengan tidak meniru-niru negara maju karena memang mereka dua puluh tahun lebih maju baik perundang-undangan maupun SDMnya, namun dalam penyusunan RUU-KUHAP tidak dapat kita melepaskan diri dari pengaruh globalisasi, terutama dengan telah ditandatanganinya beberapa konvensi internasional yang berkaitan langsung dengan hukum acara pidana.
Rusia yang termasuk negara maju bahkan pernah menjadi super-power yang lebih kuat dari Indonesia dalam segi politis (dia anggota tetap dewan keamanan PBB), ekonomi apalagi militer, menyusun KUHAP baru yang sangat progresif, bahkan ditekankan bahwa jika ketentuan perjanjian intemasional yang Rusia menjadi pihak bertentangan dengan ketentuan KUHAP, maka ketentuan internasional itu yang harus diterapkan.
Kita pun harus menyadari, bahwa KUHAP Indonesia berlaku bagi semua orang yang ada di Indonesia, termasuk orang dan korporasi asing. Dengan demikian, mereka secara serius mengikuti pula perkembangan penyusunan Rancangan.