BAB V
PENUTUP
KESIMPULAN
Walaupun ada beberapa sistem hukum yang berlaku didunia ini, nyata bahwa hanya dua sistem yang paling banyak dianut, yaitu sistem Eropa Continental dan Anglo Saxon atau Anglo-Amerika. Ada pula negara yang mencampur kedua sistem seperti Swedia yang pemeriksaan pendahuluan (penyidikan) mengikuti sistem Eropa Continental, namun dalam fase peradilan agak condong ke sistem Anglo-Saxon. Begitu pula dengan Jepang yang baru saja memperkenalkan sistem campuran hakim karier dan orang awam (laymen) yang merupakan campuran hakim dan juri. Semua akan dilihat perkembangannya dalam waktu tidak lama.
Oleh karena sistem Eropa Continental sudah mendarah daging di Indonesia akibat penjajah Belanda, maka pada umumnya Rancangan KUHAP masih tetap menganut sistem Eropa Continental, namun di sana sini sudah ada campuran dengan sistem bukan Eropa Continental (Perancis), seperti diperkenalkannya lembaga baru hakim komisaris yang mengganti praperadilan, namun tidak mengikuti persisi sistem hakim komisaris di Nederland dan Perancis, bahkan lebih mirip dengan Giudice per le indgini preliminary Italia yang justru telah meninggalkan sistem Perancis yang telah dianut lebih satu abad.
Masalah hak asasi manusia lebih memberi warna Rancangan KUHAP karena Indonesia telah menandatangani dan telah meratifikasi beberapa konvensional internasional yang menyangkut hak asasi manusia, terutama mengenai penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penyadapan. Semuanya terpulang kepada Pemerintah dan DPR dalam pembahasan nanti.
Keadaan Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau yang hubungan transportasinya sangat sulit, kurang tenaga kepolisian, pada zaman penjajahan memang agak berbeda dengan sekarang ini, karena hubungan
97