Halaman ini tervalidasi
oleh penuntut umum akan menuntut pidana yang lebih ringan dari kawan berbuatnya yang lain. Demikian ketentuan undang-undang Italia tentang saksi mahkota. Jadi, ketentuan tentang saksi mahkota yang dituangkan di dalam Pasal 198 Rancangan sesuai dengan asas oportunitas juga yang dianut di Indonesia. Tentu hal ini harus disampaikan oleh penuntut umum kepada hakim. Penuntut umumlah yang menentukan terdakwa dijadikan saksi mahkota.
95