Halaman:Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris.pdf/155

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

merupakan bunga dari hutang tersebut. Penebusan tanah itu tergantung kepada kemauan dan kemampuan jang menggadaikan itu. Banjak jang berlangsung ber-tahun, berpuluh tahun, malah ada jang dilandjutkan oleh para ahli waris untuk menebus tanahnja kembali. Biasanja uang gadai tidak sadja tergantung kepada kesuburan tanahnja, tetapi djuga terutama kepada kebutuhan penggadai akan kredit. Oleh karena itu tidak djarang tanah jang subur digadaikan dengan uang gadai jang rendah. Biasanja orang menggadaikan tanahnja, hanja bila ia berada dalam keadaan jang sangat mendesak. Djika tidak mendesak, biasanja orang lebih suka menjewakan tanahnja". (pendjelasan umum U.U. No. 56 Prp. th. 1960 ajat 9a).


II. Gadai menurut hukum adat Minangkabau.


Karena umumnja tanah di Minangkabau adalah tanah pusaka (pusaka tinggi atau pusaka rendah), maka untuk menggadaikan tanah tersebut harus mendapat persetudjuan dan kesepakatan seluruh ahli waris tanah itu, disamping harus pula mendapat persetudjuan atau disaksikan oleh Kepala Suku atau Penghulu.

Kesepakatan atau persetudjuan bersama itu baru dapat ditjapai bila diketemukan hal (sebagian atau seluruhnja) berikut ini:

  1. Rumah gadang katirisan, artinja rumah adat sudah rusak, perlu disisip atau diperbaiki, sedang uang simpanan suku tidak ada pada waktu itu.
  2. Gadih gadang alun balaki, artinja ada gadis jang sudah patut dikawinkan, tetapi ongkos tidak ada untuk mengisi adat dan untuk perhelatan perkawinan itu.
  3. Maik tabudjue ditangah rumah, artinja tanah itu boleh digadaikan untuk menutupi biaja kematian, penguburan, kenduri2, dsb. Apalagi kalau jang mati itu seorang penghulu.
  4. Adat tidak berdiri, artinja pada kaum atau rumah itu sudah perlu didirikan penghulu atau sudah lama pusaka penghulu terbenam sadja, karena biaja untuk pengisi adat pada nagari tidak tjukup.


Demikian antara lain sjarat2 jang perlu untuk dapat digadaikannja tanah di Minangkabau. Tetapi dalam kenjataan jang terlihat sekarang, sesuai dengan kemadjuan dan perkembangan masjarakat, di Minangkabau ada orang jang menggadaikan tanahnja bukan karena seperti hal2 tsb. diatas, misalnja:

  1. Untuk menutupi ketekoran dagang,
  2. Untuk biaja pengobatan (penjakit t.b.c., dsb.).

141