Lompat ke isi

Halaman:Memutuskan pertalian.pdf/61

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Akan tetapi mustahil akan diizinkannya, karena perbuatanmu itu suatu penghinaan kepada kaum keluarganya.

"Yang wajib kepadamu, ialah engkau harus mengasuh kemanakanmu sendiri, bukan anakmu. Kendatipun tak ada kemanakanmu yang kandung, yang jauh pun patut engkau asuh. Itulah kewajibanmu yang harus engkau lakukan, yaitu mengharumkan nama kaum keluargamu, mempertinggi semarak nama sukumu di mata orang banyak. Engkau seoranglah dari pada kemanakan kami yang telah berpangkat. Engkau sanggup membela dan mengasuh kemanakanmu. Sebab itu lakukanlah kewajibanmu, agar supaya nama kaum keluargamu mulia kelak dan kebanyakan kaum kita menjadi orang baik-baik dan ternama."

"Sekarang maklumlah saya akan keterangan mamak itu dan tak dapat disalahkan mentua saya berkata demikian, karena sudah lazim demikian di kampung kita ini. Akan tetapi saya hendak bertanya sedikit kepada mamak. Tidakkah kebiasaan yang demikian itu bersalahan dengan kata: anak dipangku, kemanakan dibimbing? Jika menurut pepatah itu - boleh jadi juga pepatah adat - lebih dekat bapa kepada anaknya daripada kepada kemanakannya. Tidakkah bunyi pepatah itu bersalahan pengertiannya dengan yang biasa diadatkan orang di kampung kita ini ? Patutkah hal itu dibiarkan saja, karena bersalah-salahan orang memakaikannya?"

Datuk Garang berdiam diri saja mendengar perkataan guru Kasim. Ia bingung, rupanya sulit baginya akan menjawab pertanyaan kemanakannya itu. Ia tersesak sudah, lama ia tepekur mencari jawab pertanyaan itu. Dalam pada itu guru Kasim maklum, bahwa mamaknya mulai tersesak olehnya. Waktu yang baik itu tidak disia-siakannya saja. Maka ia pun berkata pula, katanya, "Dan lagi, jika saya tidak salah paham, boleh jadi kata ini pepatah adat agaknya: adat bersendi syarak, syarak bersendi adat. Menurut syarak, bapaklah yang berkuasa atas anaknya. Bahkan anak itu masuk kaum keluarga bapaknya, sekali kali tidak masuk keluarga ibunya. Bapaknyalah yang harus menyelenggarakan anak itu, baik buruk untung nasibnya kelak bergantung kepada bapaknya sendiri. Dan si bapaklah yang menanggung buruk baik untung anaknya dunia akhirat. Jadi kalau menurut keterangan mamak tadi, hukum syarak tidak dipakaikan oleh orang kita dan tidaklah sendi-menyendi lagi adat dengan syarak, bukan ?"

Datuk Garang makin tersesak oleh kemanakannya. Sungguh pun terasa juga olehnya kebenaran perkataan itu, akan tetapi ia tak

63