Halaman:Memutuskan pertalian.pdf/58

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

hatimu mendengamya, tetapi lain tidak sebabnya karena engkau tidak hendak mengetahui jua seluk-beluk adat kita."

"Apakah yang tidak hendak saya ketahui, mamak ?" ujar guru Kasim dengan heran.

"Ya, perkataan mentuamu itu sudah pada tempatnya. Sebab itu tak dapat engkau salahkan, melainkan engkau jua yang salah tampa."

"Saya harap sudi hendaknya mamak menerangkan, apa sebabnya mamak benarkan perkataan mentua saya itu. Bukankah Syahrul anak kandung saya sendiri ?"

"Engkau sanaka sebab engkau bapak anakmu, engkau boleh berbuat sekehendak hatimu atas anakmu. Sungguh salah benar pikiranmu itu."

"Saya tidak merasa salah, mamak ! Bapaklah yang wajib memelihara anaknya, membekalinya dunia dan akhirat. Sebab itu dia pulalah yang berhak membela dan mendidik anaknya, bukan orang lain, meskipun mamaknya."

"Demikianlah keadaan anak-anak muda zaman sekarang, kurang benar siasatnya. Lebih-lebih yang sudah berpangkat, mereka menyangka, bahwa dirinya orang cerdik pandai, lebih pandai dan tahu daripada kami, orang tua, nenek mamaknya. Ia tak hendak mengakui hukum adat negerinya."

Mendengar kata mamaknya itu guru Kasim tidak bersenang hati, karena bukan kata yang berjawab. Bahkan perkataan itu pun mengenai hatinya. Akan tetapi karena Datuk Garang itu jalan mamak kepadanya, ia pun berkata dengan sabar, katanya, "Benar juga perkataan mamak itu, te tapi tidak sama sekali orang terpelajar demikian sangkanya. Sekarang baiklah mamak terangkan, apa sebabnya maka saya mamak katakan salah."

"Jika engkau telah mengetahui barang sekadarnya adat negerimu, takkan timbul pertanyaan demikian di hatimu. Saya amat heran, melihat halmu, seorang guru, kemanakanku pula, begini kejadiannya."

"Itu saya maklum !" ujar guru Kasim dengan pendek akan memutuskan perkataan mamaknya. "Akan tetapi saya ingin mengetahui dari mulut mamak sendiri, apa sebabnya mamak menyalahkan saya. "

"Baiklah akan saya terangkan kepadamu dengan pendek, mana yang perlu engkau ketahui. Engkau menjadi semenda kepada kaum keluarga isterimu, yaitu ipar oleh hal kawin atau pamili karena perkawinan. Manakala engkau bercerai dengan isterimu, maka

60