Halaman:Massa actie.pdf/36

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-32-

tah mengambil sesoeatoe kepoetoesan dan memperbintjangkan kepoenjaan, pekerdjaan dan kemerdekaan kita?.

Tidak pernah! Presis sebagaimana pemerintah tidak pernah bertanja kepada kita, „apakah kita menjoekainja atap tidak!”.

Bangsa Indonesia jang 55 djoeta itoe tidak mempoenjai wakil seorang djoeapoen dalam pemerintahan ini jang boleh memperdengarkan soeara atau nasihat, protes atau tjelaan. Gerombolan militaris dan boerokrasi jang menghisap darah dan mengoeasai nasib kita, tak pernah kita soekai dan kita pilih, Mereka tak dapat kita perhentikan, sebab kita tak berkekoeasaan politik. Mereka ini mesti kita terdjang, bila kita tidak soeka kepada mereka, lain tidak! Kesimpoelannja, sekalian dan peratoeran jang mengoeasai kita di Idonesia diboeat sesoeka hati mereka sendiri dan pembajaran padjak dalam teori atau praktek ,semoeanja „pentjoerian".

Marilah kita perhatikan nasib 300.000 koeli kontrak, jang „katanja" dilindoengi oleh pemerintah ini, Depah jang l.k. f12- seboelan soenggoeh hampir tak tjoekoep oentoek pembeli pakaian jang biasanja kojak-kojak, sebab setiap hari dipakai kerdja dikeboen. Sehari bekerdja 14 sampai 18 djam , sebab keboen_keboen tembakau biasanja djaoeh letaknja dari pondokan koeli lebih tepat pandang koeli meskipoen didalam kontrak hanja tertoelis 10 djam.

Perlakoean pengawas - pengawas keboen bangsa Eropah lebih djelas digambarkan dengan penikaman, pembatjokan, penganiajaan dan pemboenoehan atas assisten-assisten keboen, dan kehaloesan jang dioesik-oesik hingga mendjadi kekedjaman!”. Disinilah pergaoelan sosial jang diratjoeni oleh djoedi, tjandoe dan persoendalan jang merendahkan tabiat koeli-koeli dan menjebabkan mereka banjak beroetang kepada madjikannja, hingga kontrak mereka terpaksa selamanja dibaharoei.

Sjarat-sjarat kerdja seperti itoe - langsoeng atau tidak - dipikoelkan keatas kaoem tani jang kebanjakan boeta hoeroef dan doengoe, ditekan dalam satoe „kontrak” jang diakoei oleh pemerintah ini. Dalam kontrak itoe diseboetkan „ta' boleh berorganisasi dan mogok” jang dengan djalan itoe menagih oepah dan sjarat-sjarat kerdja jang sedikit mendingan seperti dinegeri-negeri lain, diakoei oleh pemerintah. Soeng goeh hal itoe hanja dapat dipertahankan oleh „saudagar boedak” dizaman biadab.

Marilah kita ingati kedjahatan2 jang dilakoekan di Deli. Marilah kita ingati penganiajaan baroe2 ini dilakoekan oleh orang -orang Eropah di Lampoeng dan Soematera Selatan, jaitoe keajahatan jang dianggap se-bagai dongengan sadja diabad ini ............ Lebih dari dongengan lagi, bagai dongengan sadja diabad ini keringanan hoekoeman jang didjatoehkan oleh pemerintah atas „badjingan badjingan” Eropah itoe.

Kaoem boeroeh indoestri ,perkeboenan dan pengangkoetan jang beratoes riboe atau beberapa djoeta di Djawa dan lainnnja jang diperboedak tidak dengan kontrak, - jang katanja „boeroeh merdeka” bernasib ta' lebih baik dari pada boedak kontrak asli. Satoe persatoe kakinja diikai dengan rantai peratoeran, hingga ta' dapat berorganisasi dan berdjoeang melawan kapitalis jang sewenang-wenang. Didalam Dewan Rakjat, Madjelis Tinggi dan rendah, dan soerat-soerat kabar jang berlain-lainan toedjoean itoe, telah beroelang-oelang diperbintjangkan hak organisasi dan hak mogok dari kaoem boeroeh Indonesia ! Ta' perloe kita oelang lagi disini, ,atau kita oeraikan hoekoem-hoekoem paksa itoe. Sekali lagi dikata