Halaman:Limpapeh.pdf/50

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Dalam keadaan salah satu di antara yang empat di atas menggadai boleh dilaksanakan, asal sepakat kaum.


Pusako Randah

“Pusako Randah" yaitu segala harta pusaka yang terdapat dari hasil usaha, pekerjaan dan pencaharian sendiri, yang disebut hasil "tambilang ameh”. Harta ini boleh dijual atau digadaikan menurut keperluan atas sepakat ahli waris.

Harta pusaka hasil pencaharian ini mengandung dua pengertian :

1. Harta pusaka yang diterima oleh kemenakan dari mamaknya, yang berasal dari hasil pekerjaan mamak itu sendiri, kemudian oleh kemenakan diwariskan lagi kepada kemenakannya. Apabila hal ini berlangsung dalam beberapa keturunan, sehingga akhirnya tidak diketahui lagi asal usut pusaka tersebut, maka harta " Pusako Randah” berubah menjadi harta "Pusako Tinggi",

2. Harta pencaharian yang diwariskan kepada anak atau ahli waris lain menurut hukum faraid. Harta pencaharian ini biasanya tidak disebut harta “Pusako”, melainkan "Harato Paninggalan” "Harato Paninggalan” ada yang berasal dati hasil pencaharian suami, ada yang dari pencaharian isteri, ada pula yang dari suami isteri. Yang berasal dari suami isteri biasanya disebut "harato suarang”, yaitu kekayaan hasil bersama suami isteri selama perkawinan.

"Pusako" menurut adat dapat pula dibagi atas : “Pusako Kabasaran" dan “Pusako Harato".

"Pusaka Kabasaran" yaitu pusako gala orang yang empat jenis : Panghulu, Manti, Malin dan Dubalang. "Pusako" ini disebut juga "Pusako Martabat".

"Pusako Harato", yaitu pusako berupa hutan-tanah, sawahladang, pandam-pekuburan, bukit dan gurun, lurah dan lembah dan lain-lain.

38