Halaman:Limpapeh.pdf/40

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Ada masalah saat menguji baca halaman ini

5. Baik pusaka harta maupun pusaka gelar diwariskan oleh niniak kepada Mamak dan oleh Mamak kepada kemenakan, jadi tetap dalam kaum yang bersangkutan.

6. Laki-laki dan perempuan dalam satu keturunan menurut garis ibu atau dikatakan juga "sapasukuan", tidak boleh kawin mengawini. Kepada barang siapa yang melanggar akan dijatuhi hukuman Adat, misalnya keluar dari suku.

7. Dengan Sistim garis ibu anak perempuan dalam suatu keluarga mendapat kedudukan yang istimewa.

Untuk lebih jelas keturunan menurut garis ibu ini dapat dilihat pada bagan berikut :

Bagan kaum sebuah paruik



Catatan : Apabila Jaki-laki kawin dan mempunyai anak, maka anaknya tetap bersuku ke suku Ibunya.