Halaman:Limpapeh.pdf/39

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

VI. SUSUNAN MASYARAKAT MINANGKABAU

Susunan masyarakat Minangkabau mempunyai ciri-ciri yang khas, Ciri-ciri yang menyebabkan suku Minangkabau berbeda dari suku bangsa yang lain di Indonesia. Dalam rangka membina kebudayaan nasional, ciri-ciri khas suku bangsa masing-masing ini perlu dipelihara dan dipupuk terus, karena kebudayaan nasional itu sendiri berasal dari kebudayaan daerah-daerah.

Berikut ini dikemukakan ciri-ciri khas dari susunan masyarakat Minangkabau.

Keturunan Menurut Garis Ibu :

Sistim kekerabatan di Minangkabau disusun berdasarkan garis keturunan ibu. Sistim kekerabatan seperti ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :

1. Anak bersuku kepada suku ibu. Apabila ibu bersuku Piliang, anaknya bersuku Piliang pula.

2. Harta pusaka hanya menjadi milik kaum ibu dan untuk kepentingan keselamatan hidup mereka, karena kaum ibu menurut alam bertulang lemah.

3. Wanita tertua dalam sebuah kaum yang diberi nama julukan “Limpapeh”, adalah sebagai "Amban Puruak", yang menguasai semua harta pusaka milik kaum. Yang dimaksud dengan harta pusaka baik pusaka harta maupun pusaka gaib seperti pakaian adat laki-laki dan perempuan lengkap dengan perhiasan serta alat kebesaran kaum. Hasil harta pusaka ini diatur pembagiannya oleh Limpapeh antara anggota perempuan di dalam kaumnya. Oleh sebab itu Limpapeh merupakan lambang kekuasaan ibu, yaitu kekuasaan ke dalam dari sebuah kaum.

4. Laki-laki tertua dalam sebuah kaum yang disebut ”Tungganai" bertugas sebagai "Mamak Kapalo Warih“ yang mempunyal kekuasaan ke tuar dan memelihara harta benda milik kaum.

27