Lompat ke isi

Halaman:Laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.pdf/87

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

86

melakukan diskresi untuk tujuan keselamatan, keamanan dan kenyamanan jalannya pertandingan. PSSI melalui Match Commisioner tidak melakukan pengawasan secara ketat dan mengambil langkah tepat dan terukur pada saat kejadian yang menimbulkan korban yang sangat banyak.
  1. PSSI seharusnya mampu bertindak sebagai regulator persebakbolaan di Indonesia dan melakukan transformasi menuju persepak bolaan yang mengedepankan keselematan, kemanan dan kenyamanan jalannya pertandingan. PSSI melakukan pembiaran dan tidak menjalankan fungsi pengawasan pada saat pelaksanaan sepak bola Liga-1 antara Arema FC Vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Malang, sehingga banyak jatuh korban, sebagaimana yang diatur dalam:
  1. Pasal 42 ayat (1) huruf c juncto pasal 80 ayat (1) pada Statuta PSSI yang berbunyi: “Ketua Umum bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal dan PSSI mengatur dan mengkoordinasi kompetisi resmi sepak bola yang diadakan di wilayahnya, sebagai berikut: Kompetisi Profesional, Kompetisi Amatir, Kompetisi Berdasarkan Kelompok Usia, Kejuaran Sepak Bola Wanita, Kejuaraan Futsal.”
  2. Ketentuan pada Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang berbunyi: “Induk Organisasi cabang olahraga bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat internasional, nasional dan wilayah”.
  3. Ketentuan pada Pasal 103 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang berbunyi: