Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
10
BAB II ORGANISASI DAN PROSEDUR KERJA
A.
Organisasi
TGIPF merupakan Tim yang bersifat independen dan berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Struktur organisasi TGIPF secara fungsional terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan 10 (sepuluh) anggota dengan komposisi Tim sebagai berikut:
Ketua
:
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Wakil Ketua
:
Menteri Pemuda dan Olahraga.
Sekretaris
:
Nur Rochmad.
Anggota
:
Rhenald Kasali;
Sumaryanto;
Akmal Marhali;
Anton Sanjoyo;
Nugroho Setiawan;
Doni Monardo;
Suwarno;
Sri Handayani;
Laode M. Syarif; dan
Kurniawan Dwi Yulianto.
TGIPF mempunyai tugas sebagai berikut:
mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola antara Arema FC yang berhadapan dengan Persebaya, termasuk prosedur pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai panduan agar tidak terjadi peristiwa serupa pada pertandingan sepak bola yang lain.