Halaman:Konflik; Konsep Estetika Novel-Novel Berlatar Minangkabau Periode 1920-1940.pdf/71

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

oleh kebiasaan seseorang menurut adat Minangkabau yang tidak mau berutang budi karena seperti apa yang diungkapkan oleh Nasroen (1971) utang budi itu dibawa mati.


3.5 Konsep Rasa dan Periksa

Dalam kehidupannya, orang Minang tidak hanya digerakkan oleh persaingan dan konflik semata, yang pada akhirnya dapat menimbulkan disharmoni sosial. Untuk menghindari kemungkinan tersebut, orang Minang mengembangkan berbagai petatah dan petitih yang mengarah pada anjuran agar orang Minang menjadi tahu diri dan mawas diri. Orang yang selalu berkekurangan dipandang sebagai makhluk yang sia-sia, tetapi sebaliknya orang yang berlebihan. dipandang sebagai orang gila. Ajaran tersebut mengandung makna bahwa orang harus berjuang sesuai dengan kemampuannya dan apabila berlebihan tidak boleh memandang hina terhadap orang lain. Untuk itu, perjuangan pribadi harus dibatasi oleh mekanisme pengontrol, yakni rasa dan periksa yang akan menjaga keseimbangan yang harmonis dalam kehidupan (Navis, 1984).


Lebih lanjut Navis (1984) menyatakan bahwa rasa merupakan kemampuan untuk menimbang bahwa sesuatu yang terasa sakit pada diri sendiri akan terasa sakit pula pada orang lain. Begitu juga sebaliknya, segala sesuatu yang terasa enak bagi diri sendiri hendaknya membuat orang lain merasa suka juga. Dalam hal rasa senang, ukuran yang dipakai adalah lamak dek awak, katuju dek urang (enak bagi kita, suka bagi orang). Artinya, setiap kesenangan yang kita dapatkan hendaknya juga disukai oleh orang lain, setidaknya jangan sampai mengganggu orang lain. Jangan sampai ukuran tersebut menjadi lamak dek awak, katuju surang (enak bagi kita, suka bagi kita). Artinya, kesenangan yang kita dapatkan hanya untuk kita sendiri, sementara orang lain tidak perlu kita pedulikan apakah ikut senang atau tidak.


Periksa, menurut Navis (1984), memiliki makna kemampuan untuk menimbang bahwa apa yang kita lakukan sesuai dengan kepatutan dan hukum yang berlaku ataukah

59