Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
UNDANG-UNDANG UNDIAN.
pasal-pasal berikut, ketjuali jang ditetapkan dalam pasal 2. (5 db., 12 sub a)
Jang diartikan dengan kata undian dalam undang-undang ini ialah tiap-tiap kesempatan jang diadakan oleh sesuatu badan untuk mereka jang setelah memenuhi sjarat-sjarat tertentu dapat ikut serta memperoleh
hadiah berupa uang atau benda, jang akan diberikan kepada peserta
peserta jang ditundjuk sebagai pemegang dengan djalan undi atau dengan lain tjara menentukan untung jang tidak terbanjak dapat di
pengaruhi oleh peserta sendiri.
Bilamana timbul keragu-raguan apakah suatu permainan untung-untungan bersifat undian menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini, maka Menteri Sosial berhak memutuskan.
P. 2. Undang-undang ini tidak berlaku untuk undian jang diadakan:
oleh Negara; (U. No. 38/1947)
oleh suatu perkumpulan jang diakui sebagai badan-hukum, atau oleh
suatu perkumpulan jang telah berdiri paling sedikit satu tahun, didalam lingkungan jang terbatas pada para anggota, untuk keperluan sosial, sedang djumlah harga nominal dari undian tidak lebih dari Rp. 3.000,― (tiga ribu rupiah). (6, 12 aj. 2)
Undian ini harus diberitahukan kepada instansi Pemerintah jang berwadjib, dalam hal ini Kepala Daerah.
P. 3. Izin untuk mengadakan undian hanja dapat diberikan untuk keperluan sosial jang bersifat umum.
P. 4. (1) Didalam surat permohonan izin undian harus diterangkan dengan sedjelas-djelasnja:
maksud mengadakan undian; (12 sub f)
tjara menjelenggarakannja;
siapa akan menjelenggarakannja;
djumlah, matjam dan harga hadiah-hadiahnja;
harga surat undian atau bagian dari surat undian itu, apabila undian
itu diselenggarakan dengan memakai surat undian;
batas waktu penjelenggaraan undian.
(2) Dalam hal jang dimaksud dalam pasal 5 ajat 2 surat permohonan untuk mendapat izin mengadakan undian harus diadjukan kepada Menteri Sosial dengan perantaraan Kepala Inspeksi Sosial Propinsi dan Kepala Daerah Propinsi atau Kepala Daerah lainnja jang kekuasaannja sederadjat dengan itu, dalam daerah mana pemohon berkedudukan.
(3) Kedua pendjabat tersebut terachir meneruskan permohonan itu disertai pendapat mereka masing-masing kepada Menteri Sosial.