Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/991

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

U: SENDJATA APF DSB.


tjoba menjerahkan, menguasai, membawa, mempunjai persediaan padanja atau mempunjai dalam miliknja, menjimpan, mengangkut, menjembunjikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu sendjata pemukul, sendjata penikam, atau sendjata penusuk (slag-, steek- of stootwapen), dihukum dengan hukuman pendjara setinggi-tingginja sepuluh tahun. (3, 5 db.)
  1. Dalam pengertian sendjata pemukul, sendjata penikam atau sendjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang jang njata-njata dimasukkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerdjaan-pekerdjaan rumah-tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerdjaan atau jang njata-njata mempunjai tudjuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang adjaib (merkwaardigheid).
P. 3. Perbuatan-perbuatan jang dapat dihukum menurut Undang-undang Darurat ini dipandang sebagai kedjahatan.
P. 4.
  1. Bilamana sesuatu perbuatan jang dapat dihukum menurut Undang-undang Darurat ini dilakukan oleh atau atas kekuasaan suatu badan hukum, maka penuntutan dapat dilakukan dan hukuman dapat didjatuhkan kepada pengurus atau kepada wakilnja setempat.
  2. Ketentuan pada ajat 1 dimuka berlaku djuga terhadap badan-badan hukum, jang bertindak selaku pengurus atau wakil dari suatu badan hukum lain.
P. 5.
  1. Barang-barang atau bahan-bahan dengan mana atau terhadap mana sesuatu perbuatan jang terantjam hukuman pada pasal 1 atau 2, dapat dirampas, djuga bilamana barang-barang itu tidak kepunjaan si-tertuduh.
  2. Barang-barang atau bahan-bahan jang dirampas menurut ketentuan ajat 1, harus dirusak, ketjuali apabila terhadap barang-barang itu oleh atau dari pihak Menteri Pertahanan untuk kepentingan Negara diberikan suatu tudjuan lain.
P. 6.
  1. Jang diserahi untuk mengusut perbuatan-perbuatan jang dapat dihukum berdasarkan pasal 1 dan 2 selain dari orang-orang jang pada umumnja telah ditundjuk untuk mengusut perbuatan-perbuatan jang dapat dihukum djuga orang-orang, jang dengan peraturan Undang-undang telah atau akan ditundjuk untuk mengusut kedjahatan-kedjahatan dan pelanggaran-pelanggaran jang bersangkutan dengan sendjata api, munisi dan bahan-bahan peledak.
  2. Pegawai-pegawai pengusut serta orang-orang jang mengikutinja senantiasa berhak memasuki tempat-tempat, jang mereka anggap perlu dimasukinja, untuk kepentingan mendjalankan dengan saksama tugas mereka. Apabila mereka dihalangi memasuknja, mereka djika perlu dapat meminta bantuan dari alat kekuasaan.

887