Halaman ini telah diuji baca
U: SENDJATA APF DSB.
- tjoba menjerahkan, menguasai, membawa, mempunjai persediaan padanja atau mempunjai dalam miliknja, menjimpan, mengangkut, menjembunjikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu sendjata pemukul, sendjata penikam, atau sendjata penusuk (slag-, steek- of stootwapen), dihukum dengan hukuman pendjara setinggi-tingginja sepuluh tahun. (3, 5 db.)
- Dalam pengertian sendjata pemukul, sendjata penikam atau sendjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang jang njata-njata dimasukkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerdjaan-pekerdjaan rumah-tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerdjaan atau jang njata-njata mempunjai tudjuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang adjaib (merkwaardigheid).
P. 3. Perbuatan-perbuatan jang dapat dihukum menurut Undang-undang Darurat ini dipandang sebagai kedjahatan.
P. 4.
- Bilamana sesuatu perbuatan jang dapat dihukum menurut Undang-undang Darurat ini dilakukan oleh atau atas kekuasaan suatu badan hukum, maka penuntutan dapat dilakukan dan hukuman dapat didjatuhkan kepada pengurus atau kepada wakilnja setempat.
- Ketentuan pada ajat 1 dimuka berlaku djuga terhadap badan-badan hukum, jang bertindak selaku pengurus atau wakil dari suatu badan hukum lain.
P. 5.
- Barang-barang atau bahan-bahan dengan mana atau terhadap mana sesuatu perbuatan jang terantjam hukuman pada pasal 1 atau 2, dapat dirampas, djuga bilamana barang-barang itu tidak kepunjaan si-tertuduh.
- Barang-barang atau bahan-bahan jang dirampas menurut ketentuan ajat 1, harus dirusak, ketjuali apabila terhadap barang-barang itu oleh atau dari pihak Menteri Pertahanan untuk kepentingan Negara diberikan suatu tudjuan lain.
P. 6.
- Jang diserahi untuk mengusut perbuatan-perbuatan jang dapat dihukum berdasarkan pasal 1 dan 2 selain dari orang-orang jang pada umumnja telah ditundjuk untuk mengusut perbuatan-perbuatan jang dapat dihukum djuga orang-orang, jang dengan peraturan Undang-undang telah atau akan ditundjuk untuk mengusut kedjahatan-kedjahatan dan pelanggaran-pelanggaran jang bersangkutan dengan sendjata api, munisi dan bahan-bahan peledak.
- Pegawai-pegawai pengusut serta orang-orang jang mengikutinja senantiasa berhak memasuki tempat-tempat, jang mereka anggap perlu dimasukinja, untuk kepentingan mendjalankan dengan saksama tugas mereka. Apabila mereka dihalangi memasuknja, mereka djika perlu dapat meminta bantuan dari alat kekuasaan.
887