Halaman ini telah diuji baca
U. PENDAFTARAN/PEMBERIAN IZIN MEMAKAI SENDJATA API.
Bagian II.
Tentang pendaftaran sendjata api.
Bagian II.
Tentang pendaftaran sendjata api.
P. 5. (1) Sendjata api jang berada ditangan orang bukan anggauta Tentara atau Polisi harus didaftarkan oleh Kepala Kepolisian Keresidenan (atau Kepala Kepolisian Daerah Istimewa — selandjutnja disebut Kepala Kepolisian Keresidenan sadja) atau orang jang ditundjukkannja.
(2) Sendjata api jang berada ditangan anggauta Angkatan Perang didaftarkan menurut instruksi Menteri Pertahanan, dan jang berada di tangan Polisi menurut instruksi Pusat Kepolisian Negara.
P. 6. (1) Sendjata api sebagai dimaksud dalam pasal 5 ajat 1 didaftarkan pada tempat jang ditentukan oleh Kepala Kepolisian Keresidenan menurut tjontoh jang ditetapkan oleh Kepala Pusat Kepolisian Negara.
(2) Tiap-tiap sendjata api jang akan didaftarkan menurut ajat harus dibawa ketempat pendaftaran untuk diperlihatkan kepada Kepala Kepolisian Keresidenan atau orang jang ditundjukkannja.
P. 7. (1) Mereka jang mendaftarkan sendjata apinja menerima tanda pendaftaran, menurut tjontoh jang ditetapkan oleh Kepala Pusat Kepolisian Negara.
(2) Tanda pendaftaran untuk sendjata-sendjata api jang didaftarkan menurut pasal 6 ajat 1, berlaku sebagai surat idzin pemakaian sendjata api untuk sementara waktu, selandjutnja disebut surat idzin sementara.
P. 8. Dalam waktu 7 hari mulai hari penutupan pendaftaran tersebut dalam pasal 2. Kepala Kepolisian Keresidenan melaporkan hasil pendaftaran kepada Kepala Pusat Kepolisian Negara.
Bagian III.
Idzin pemakaian sendjata api.
Bagian III.
Idzin pemakaian sendjata api.
P. 9. (1) Setiap orang bukan anggauta Tentara atau Polisi jang mempunjai dan memakai sendjata api harus mempunjai surat idzin pemakaian sendjata api menurut tjontoh jang ditetapkan oleh Kepala Pusat Kepolisian Negara.
(2) Untuk tiap sendjata api harus diberikan sehelai surat idzin.
(3) Jang berhak memberi surat idzin pemakaian sendjata api ialah Kepala Kepolisian Keresidenan atau orang jang ditundjukkannja.
P. 10. (1) Dalam waktu 16 hari terhitung mulai hari penutupan Pendaftaran jang dimaksudkan dalam pasal 2, Kepala Kepolisian Kere-
882