Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/98

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

RALAT/TAMBAHAN/PERUBAHAN..



    P. 1 ajat (1) hr. c jang tertera pada h. 115 harus dibatja: „c (dit. dg. L.N. 259/61) Ketua Dewan Perwakilan Rakjat: jang mengenai pegawai jang dipekerdjakan pada Dewan itu, ketjuali jang tersebut dalam huruf a diatas ini;”
    Huruf g dari pasal 1 ajat (1) jang tertera dipuntjak h. 116 harus dibatja: „g. (dir. dg. L.N. 259/61) Ketua/Pedjabat Ketua Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara : jang mengenai pegawai jang dipekedjakan pada Madjelis itu, ketjuali jang tersebut dalam huruf a diatas”.
    Tjatatan jang tertera pada achir kalimat P. 6 h. 219 jaitu : ; „(L.N. 80/60)” barus dibatja: „(L.N. 176/60 tertera pada h. 222)”.
    P.P. No. 40 th. 1960 (L.N. No. 132/60) j.i. Prn. ttg. kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota M.P.R. Sementara jang tertera pada h. 267 dalam pada itu telah diganti dengan P.P. No. 208 th. 1961, tgl 30 Djuni (L.N. No. 249/61 ) jang berlaku surut sedari tgl. 1 Djanuari 1961.
    Susunan redaksi dalam P.P. No. 208/61 tsb. mutatis-mutandis adalah sama sadja dengan isi P.P. No. 40 th. 1960 itu . Hanjalah gadji Ketua M.P.R.S. dinaikkan mendjadi Rp. 7000,— sebulan ditambah dengan:
    1. tundjangan kawin sebesar 25% dari gadji sebulan, dengan ketentuan bahwa tundjangan ini hanja diberikan untuk seorang isteri/suami;
    2. tundjangan anak dan/atau anak angkat jang berumur kurang dari 25 tahun dan tidak kawin atau belum pernah kawin, tidak mempunjai penghasilan sendiri serta njata mendjadi tanggungan Ketua sendiri sebesar 10% dari gadji sebulan, dengan ketentuan bahwa tundjangan anak bagi anak angkat diberikan hanja untuk seorang anak.
      Anak angkat adalah bukan anak sendiri jang diangkat menurut putusan Pengadilan Negeri
    3. tundjangan kemahalan umum sebesar 30 % setiap bulan dari djumlah gadji ditambah tundjangan kawin dan tundjangan anak.
    Tundjangan representasi [p. 1 ajat (4)] dinaikkan mendjadi Rp. 1500,— sebulan.
    Gadji Wakil Ketua dinaikkan mendjadi Rp. 4500,— ditambah dengan tundjangan-tundjangan sebagai tersebut dalam ruas a, b dan c diatas ini.
    Tundjangan representasinja dinaikkan mendjadi Rp. 1000,— sebulan
    Uang kehormatan bagi Anggota M.P.R.S. jang bukan Ketua atau Wakil Ketua dinaikkan mendjadi Rp. 2500,— sebulan. Uang sidang baginja ditetapkan Rp. 75,— untuk tiap kali menghadiri sidang (rapat pleno M.P.R.S., rapat Panitia, rapat Komisi atau Badan-badan jang menggantinja), dengan ketentuan, bahwa djumlah uang jang diterima untuk sidang sidang jang diadakan dalam satu hari tidak boleh melebihi Rp. 150,- dan djumlah uang sidang jang diterima dalam satu bulan tidak boleh melebihi Rp. 2250,—.

XCVI