Halaman ini tervalidasi
UNDANG-UNDANG MEREK 1961.
- memenuhi ketentuan-ketentuan dalam pasal 4 serta tidak bertentangan dengan pasal 5.
- Djika Kantor Milik Perindustrian tidak berkeberatan atas suatu pembaharuan pendaftaran merek, maka surat-surat permohonan pembaharuan pendaftaran merek itu dibubuhi tanda-pengesahan serta tanggal dan nomor pembaharuan pendaftaran merek.
- Pembaharuan pendaftaran merek itu dilakukan oleh Kantor Milik Perindustrian dengan mengisi tanggal dan nomor tersebut dalam kolom jang bersangkutan dalam Daftar Umum, dimana merek itu terdaftar.
- Suatu pembaharuan pendaftaran merek berlaku sedjak tanggai pembaharuan pendaftaran merek itu ditjatat dalam Daftar Umum termaksud dalam ajat (2).
- Setelah dilakukan pembaharuan pendaftaran suatu merek jang terdaftar menurut pasal 7, maka setjepat mungkin salah satu helai surat permohonan termaksud dalam ajat (2) pasal ini, dikembalikan kepada pemohon.
- Ketentuan dalam pasal 8 selandjutnja berlaku dalam hal pembaharuan pendaftaran merek.
- Kantor Milik Perindustrian dapat menolak suatu pembaharuan pendaftaran merek, djika merek tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 5, dalam hal mana berlaku ketentuan-ketentuan dari pasal 6; dengan demikian, maka ajat (2) pasal 9, pasal 11 dan pasal-pasal jang bersangkutan dari undang-undang ini berlaku dalam hal ini.
P. 20.
- Pemindahan hak atas pendaftaran merek jang terdaftar menurut pasal 7 kepada orang lain hanja diperkenankan, djika seluruh atau sebagian dari perusahaan jang menghasilkan barang atau perusahaan jang memperdagangkan barang jang memakai merek itu, djuga telah dipindahkan haknja kepada orang lain tersebut.
- Pembuktian tentang hal jang disebut dalam ajat (1) dilakukan dengan menjerahkan suatu petikan resmi dari akta jang bersangkutan kepada Kantor Milik Perindustrian.
- Pemindahan hak tersebut ditjatat pada pendaftaran merek itu, atas permohonan tertulis dari kedua belah pihak atau hanja dari pihak jang mendapat hak tersebut, djika pemindahan hak merek itu tjukup terbukti dari petikan, termaksud dalam ajat (2) pasal ini.
- Sebagai biaja pentjatatan pemindahan hak atas pendaftaran suatu merek jang terdaftar menurut pasal 7, ditetapkan sedjumlah uang sebesar Rp. 450,- jang harus dipenuhi pada permohonan pentjatatan tersebut.
P. 21. Perusahaan nama atau alamat dari orang jang namanja terdaftar sebagai pemilik suatu pendaftaran merek, atas permintaan tertulis dari orang tersebut ditiatat dengan tjuma-tjuma.
872