Halaman ini tervalidasi
UNDANG-UNDANG MEREK 1961.
- pernjataan batal tentang suatu pendaftaran merek jang telah diumumkan menurut pasal 8.
- hapusnja kekuatan hukum suatu pendaftaran merek karena alasan-alasan tersebut dalam pasal 18.
- pemindahan hak atas suatu merek jang didaftarkan menurut pasal 7 dan jang ditjatat menurut pasal 20.
- Pengumuman-pengumuman jang ditentukan oleh pasal ini dimuat dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
P. 17.
Djika untuk pemberian keterangan itu perlu diadakan pemeriksaan lebih landjut, maka harus dipenuhi biaja Rp. 300,—
- Daftar Umum termaksud dalam pasal 7 dapat dilihat oleh umum dengan tjuma-tjuma didalam ruangan Kantor Milik Perin dustrian.
- Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinja sendiri suatu petikan atau turunan dari Daftar Umum tersebut, dengan memenuhi biaja jang ditetapkan oleh Kantor Milik Perindustrian.
- Dengan memenuhi biaja Rp. 30,- setiap orang dapat memperoleh keterangan tertulis mengenai isi Daftar Umum.
P. 18.
- Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran merek hapus:
- karena penghapusan atas permohonan orang jang namanja tertjatat sebagai pemilik pendaftaran merek itu;
- karena menurut pengakuan pemilik pendaftaran merek sendiri atau karena menurut pernjataan hakim bahwa dalam 6 bulan setelah pendaftaran, merek jang bersangkutan tidak dipakai oleh pemilik pendaftaran merek;
- karena menurut pengakuan pemilik pendaftaran merek sendiri atau karena menurut pernjataan hakim bahwa merek jang bersangkutan sudah 3 tahun atau lebih tidak dipakai lagi oleh pemilik pendaftaran merek;
- karena berachirnja waktu 10 tahun setelah tanggal pendaftaran merek menurut pasal 7, djika pendaftaran itu tidak diperbaharui sebelum waktu itu lampau, atau djika pembaharuan itu tidak diulangi dalam waktu jang sama;
- karena dinjatakan batal oleh putusan Pengadilan.
- Hapusnja kekuatan hukum dari suatu pendaftaran merek karena alasan-alasan tersebut dalam ajat (1) ditjatat dengan disebutkan alasannja dalam kolom jang bersangkutan dalam Daftar Umum.
P. 19.
- Pendaftaran suatu merek jang dilakukan menurut pasal 7 diperbaharui, djika orang jang berhak atas Pendaftaran merek itu, sebelum berachir waktu jang ditetapkan dalam pasal 18 ajat (1) dibawah d telah
871