Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/974

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

UNDANG-UNDANG MEREK 1961.


(4) Begitu pula djaksa dapat menuntut pada Pengadilan Negeri agar supaja suatu pendaftaran merek dinjatakan batal apabila barang-barang jang dibubuhi merek itu tidak sesuai dengan tjontoh atau keterangan jang diberikan pemohon dalam pasal 4 ajat (1) huruf a.

P. 11. Tiap permohonan termaksud dalam pasal 9 atau 10 dan tuntutan djaksa termaksud dalam pasal 10 selekas mungkin diberitahukan setjara tertulis oleh Panitera Pengadilan Negeri di Djakarta kepada Kantor Milik Perindustrian.

P. 12. Terhadap putusan permohonan termaksud dalam pasal 9 atau 10 tidak dapat diadjukan permohonan peradilan banding.

P. 13. (1) Barang siapa pada waktu mengadjukan permohonan pendaftaran merek termaksud dalam pasal 4, tidak bertempat tinggal didalam daerah Republik Indonesia, harus memilih tempat tinggal didalam daerah Republik Indonesia dan menundjuk seorang kuasa di Indonesia jang dapat bertindak atas namanja.
(2) Semua surat-menjurat selandjutnja dikirim kepada alamat tempat tinggal jang telah dipilih itu.

P. 14. (1) Putusan Pengadilan Negeri di Djakarta oleh Panitera diberitahukan kepada Kantor Milik Perindustrian setjara tertulis.
(2) Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri di Djakarta, setelah putusan itu berkekuatan pasti, oleh Kantor Milik Perindustrian merek tersebut didaftarkan dengan memperhatikan ketentuan dalam ajat (3), atau dibuat tjatatan tentang pernjataan batal pendaftaran merek tersebut dalam kolom jang bersangkutan dari Daftar Umum dimana merek tersebut didaftarkan.
(3) Merek tersebut didaftarkan oleh Kantor Milik Perindustrian setelah pemohon memenuhi biaja pendaftaran jang termaksud dalam ajat (2c) pasal 4.
Djika biaja pendaftaran tersebut tidak dipenuhi dalam waktu tiga bulan setelah putusan Pengadilan Negeri jang telah berkekuatan pasti, maka permohonan pendaftaran merek tersebut dianggap ditarik kembali.

P. 15. Dari putusan-putusan termaksud dalam pasal 14 dan dari semua putusan-putusan perkara perdata dan pidana mengenai merek oleh Panitera Pengadilan jang bersangkutan setjepat mungkin dikirimkan suatu salinan putusan kepada Kantor Milik Perindustrian.

P. 16. (1) Atas usaha Kantor Milik Perindustrian diadakan pengumuman mengenai:

870