RALAT/TAMBAHAN/PERUBAHAN.
Dibelakang kalimat jang tertera pada angka II, baris ketudjuh dari bawah pada h. 9 seharusnja ditambah lagi dg. kalimat : „ Dg. Pen. Pres. No. 2 th. 1961 (L.N. 274/61 ) ditetapkan bahwa Daerah Kotapradja Djakarta-Raya dirubah mendjadi Daerah Chusus Ibu-kota Djakarta Raya jang dikuasai langsung oleh Presiden melalui Menteri Pertama”.
Kalimat: ,,p. Irian Barat .........................." jg. tertera pada baris ke- 19 s/d 22 dari atas dihalaman 10 harus dibatja: „ p. Irian Barat di bentuk sebagai Propinsi Irian Barat Bentuk Baru dg. Pen. Pres. No. 1 th. 1962 tgl. 1 Djanuari (L.N. No. 1/62)" .
Ruas VI. perindustrian ketjil dan keradjinan rumah tangga jg. tertera pada h. 12 seharusnja dibatja seluruhnja:
VI. perusahaan-perusahaan tertentu dari Departemen Perindustrian Rakjat kepada:
semua Daswati I termasuk Daerah Istimewa Jogjakarta serta Daerah Chusus Ibukota Djakarta Raya dan Propinsi Irian Barat Bentuk Baru, j.i. perusahaan-perusahaan jang ditentukan menurut keputusan Menteri Perindustrian Rakjat, ketjuali perusahaan-perusahaan : {{ordered list|list_style_type=lower-alpha |jang mempunjai sifat dan tingkat nasional dan antar Negara ; |jang dikuasai , diatur dan didirikan oleh Pemerintah Pusat. (berdasarkan P.P. No. 23 th. 1962 L.N. No. 74/62).
Dibawah kalimat dalam ruas XIV jang tertera pada h. 13 harus di tempatkan kalimat sbb.:
„Penjerahan tugas-tugas Pemerintah Pusat dalam bidang pemerintahan umum, perbantuan pegawai negeri dan penjerahan keuangannja, kepada Pemerintah Daerah, ditetapkan dengan U. No, 6 th. 1959 (L.N. No. 15, 1959)" .
Kata-kata dalam kalimat III dan IV jang tertera pada puntjak h. 14 harus diganti dengan kalimat sbb.:
III. Peraturan Presiden tentang kedudukan hukum, nama djabatan, gelar, penghasilan dan keuntungan-keuntungan lainnja bagi Kepala Daerah, Kepala Daerah-/Wakil Kepala Daerah Istimewa Jogjakarta, dan Wakil Kepala Daerah tingkat I (Prn. Pres. No. 17 th. 1961 L.N. No. 286/61)".
Angka V, VI dan VII dibawah angka III dan IV tsb. harus dirubah mendjadi IV, V dan VI.
Kata-kata : (U. No. 21 th . 1952 , tgl . 24 Oktober, diund. pada tgl . 29-10-1952 dalam L.N. No. 78/52 , setelah dit. dengan UDar. No. 13 th. 1957 (L.N. No. 58/57 jo. U. No. 28/1957 L.N. No. 100/57)" jang tertera pada baris ke-3-6 h. 114 harus dibatja: (U. No. 21 th. 1952, tgl . 24 Oktober, diund. pada tgl . 29-10-1952 dalam L.N. No. 78/52, setelah dit. dan dir. dengan U. No. 17 th. 1961 , tgl . dan diund. 12 Djuli 1961 dl. L.N. No. 259/61)".
XCV