UNDANG-UNDANG BARANG.
P. 7. Besarnja pemungutan, tjara menariknja dan tjara menghitungnja diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV.
PANITIA BARANG.
P. 8. (1) Peraturan Pemerintah seperti dimaksud oleh pasal 1 sub a dan b pasal 2, pasal 4, pasal 5 ajat (1), (2), (3), (4) dan (5), pasal 7 hanja boleh ditetapkan, dirobah atau ditjabut, sesudah didengar nasehat dari Panitia Barang jang susunan serta tjara kerdjanja ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Panitia Barang dapat mengadjukan usul-usul jang berhubungan dengan tindakan-tindakan jang menurut pendapatnja perlu bagi pelaksanaan Undang- undang ini.
BAB V.
KETENTUAN HUKUMAN.
P. 9. Perbuatan-perbuatan jang bertentangan dengan atau melanggar ketentuan jang ditetapkan berdasarkan Undang-undang ini atau peraturan-peraturan pelaksanaannja adalah tindak pidana ekonomi.
BAB VI.
KETENTUAN PERALIHAN.
P. 10. Peraturan pelaksanaan dari „Verpakkings-ordonnantie" (Staats blad 1935 No. 161) tetap berlaku dan dianggap sebagai Peraturan-peraturan pelaksanaan dari Undang-undang ini selama peraturan tersebut belum diganti oleh Peraturan-peraturan jang diadakan berdasarkan
Undang-undang ini[1]).
P. 11. Hal-hal jang belum diatur dalam Undang-undang ini dan dianggap perlu untuk memperlantjar pelaksanaan Undang-undang ini,
akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII.
PENUTUP.
P. 12. Undang-undang ini dapat disebut dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaja dsb.
- ↑ Sebagai barang-barang dagangan jg. ditundjuk utk. melaksanakan Verpakkingsord . (Stbl. 1935 No. 161) ialah:
857
857