Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/961

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


UNDANG-UNDANG BARANG.


P. 7. Besarnja pemungutan, tjara menariknja dan tjara menghitungnja diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV.

PANITIA BARANG.

P. 8. (1) Peraturan Pemerintah seperti dimaksud oleh pasal 1 sub a dan b pasal 2, pasal 4, pasal 5 ajat (1), (2), (3), (4) dan (5), pasal 7 hanja boleh ditetapkan, dirobah atau ditjabut, sesudah didengar nasehat dari Panitia Barang jang susunan serta tjara kerdjanja ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Panitia Barang dapat mengadjukan usul-usul jang berhubungan dengan tindakan-tindakan jang menurut pendapatnja perlu bagi pelaksanaan Undang- undang ini.

BAB V.

KETENTUAN HUKUMAN.

P. 9. Perbuatan-perbuatan jang bertentangan dengan atau melanggar ketentuan jang ditetapkan berdasarkan Undang-undang ini atau peraturan-peraturan pelaksanaannja adalah tindak pidana ekonomi.

BAB VI.

KETENTUAN PERALIHAN.

P. 10. Peraturan pelaksanaan dari „Verpakkings-ordonnantie" (Staats blad 1935 No. 161) tetap berlaku dan dianggap sebagai Peraturan-peraturan pelaksanaan dari Undang-undang ini selama peraturan tersebut belum diganti oleh Peraturan-peraturan jang diadakan berdasarkan Undang-undang ini[1]).
P. 11. Hal-hal jang belum diatur dalam Undang-undang ini dan dianggap perlu untuk memperlantjar pelaksanaan Undang-undang ini, akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VII.

PENUTUP.

P. 12. Undang-undang ini dapat disebut dan mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaja dsb.


  1. Sebagai barang-barang dagangan jg. ditundjuk utk. melaksanakan Verpakkingsord . (Stbl. 1935 No. 161) ialah:

857

857