Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/960

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
UNDANG-UNDANG BARANG.

P. 3. Barang-barang jang mempunjai sifat jang sangat chusus, dapat diatur dengan Undang-undang tersendiri.
P. 4. Peraturan-peraturan termaksud dalam pasal 2 ajat (5) dapat menentukan larangan mengimpor, menghasilkan, mendjual dan/atau mengekspor barang-barang:
  1. guna kepentingan kesehatan atau politik ekspor;
  2. djika barang itu dan/atau pembungkusannja tidak selalu mendapat pengawasan dari Djawatan Kesehatan dan Departemen Perindustrian Rakjat jang dimaksud dalam pasal 5;
  3. djika barang itu tidak dibungkus menurut tjara jang ditetapkan seperti dimaksud oleh pasal 2 ajat (3);
  4. djika barang itu dan/atau pembungkusannja tidak dibubuhi dengan tanda seperti ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
  5. djika barang- barang tersebut dan/ atau pembungkusannja tidak mendapat pengawasan dari Djawatan Pengawasan Keselamatan Kerdja dalam hal jang dimaksud pasal 5 ajat (5).


BAB II.
PENJELIDIKAN PEMERIKSAAN/PENGAWASAN.

P. 5. (1) Penjelidikan pemeriksaan barang dilakukan oleh Balai-balai Badan-badan penjelidikan jang ditundjuk dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Balai-balai Badan-badan penjelidikan tersebut pada ajat (1) pasal ini mengerdjakan penjelidikan/pemeriksaan menurut ketentuan-ketentuan jang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Balai-balai Badan-badan penjelidikan tersebut pada ajat (1) pasal ini mengerdjakan penjelidikan/pemeriksaan atas permintaan setiap orang jang diadjukan dengan suka rela ataupun berdasarkan ketentuan dalam pasal 4 sub b, dengan sjarat-sjarat dan penggantian djasa menurut ketentuan jang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Djawatan Kesehatan dan Departemen Perindustrian Rakjat melakukan pengawasan menurut ketentuan-ketentuan jang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


BAB IIi.
PEMUNGUTAN.

P. 6. Untuk membiajai pengeluaran-pengeluaran jang dilakukan guna kepentingan pelaksanaan Undang-undang ini, dapat ditarik pemungutan dari pihak jang berkepentingan.
856