Halaman ini telah diuji baca
DEVIEZEN-VERORDENING.
| Mendengar: | Dewan Menteri dalam rapatnja jang ke-33 pada tanggal 3 Pebruari 1954; |
Memutuskan:
| Menetapkan: |
| Pertama: | Menarik kembali Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 180 tahun 1950 (Berita-Negara 1950 No. 37). |
| Kedua: | Menundjuk „Dewan Moneter”, atau pembesar-pembesar jang di tundjuk olehnja, sebagai jang berhak untuk memberikan pembebasan-pembebasan seperti dimaksud dalam pasal 26 ajat 1 Peraturan Devisen (Staatsblad Indonesia 1940 No. 291), untuk memberikan surat-surat keterangan umum atau chusus, atau pun untuk menundjuk dokumen-dokumen seperti dimaksud dalam pasal 26 ter sebut diatas. |
| Ketiga: | Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan. |
PENDJELASAN.
Berhubung dengan pemindahan pimpinan dari L.A.A.P.L.N. kepada Bank Indonesia dan penghapusan Dewan Pengawas L.A.A.P.L.N., maka kekuasaan-kekuasaan seperti didjelaskan didalam pasal 26 Peraturan Devisen perlu diserahkan kepada Dewan Moneter.
HOOFDSTUK VII.
Overgangs- en slotbepalingen.
Overgangsbepalingen.
Art. 27.
|
737