Lompat ke isi

Halaman:Kitab himpunan perundang undangan negara.pdf/818

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

DEVIEZEN-ORDONNANTIE 1940.


pegawai Lembaga Alat-alat Pembajaran Luar Negeri dan Bank Indonesia, serta setelah ada persetudjuan Dewan Moneter, kepada orang-orang dan/atau instansi-instansi lain.
P. 4. (1) Lembaga Alat-alat Pembajaran Luar Negeri mendjalankan tugasnja berdasarkan Anggaran Belandja jang disetudjui oleh Dewan Moneter. Pada waktu ada kekurangan-kekurangan sementara dalam hal keuangan, maka akan diberikan persekot-persekot oleh Dana Devisen.
(2) Untuk pengawasan dan pertanggungan-djawab dalam hal pemasukan serta pengeluaran, Lembaga Alat-alat Pembajaran Luar Negeri harus mengadakan perhitungan dengan Dewan Pengawas Keuangan.
P. 5. Bank Indonesia, selambat-lambatnja didalam tiga bulan sesudah tutup tahun, harus memberikan laporan kepada Pemerintah mengenai pekerjaan Lembaga Alat-alat Pembajaran Luar Negeri.
P. 6. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaja dsb.


PENDJELASAN P.P. No. 19/1954 tsb.
(T.L.N. No. 540).

Sesuai dengan pasal 15 ajat 3 Ordonansi Devisen 1940 (Staatsblad 1940 No. 205) maka pimpinan, susunan serta tjara-bekerdja dari Lembaga Alat-alat Pembajaran Luar Negeri sekarang lebih landjut diatur oleh Pemerintah (dahulu Gubernur Djenderal.)
Keputusan jang bersangkutan dahulu meletakkan pimpinan dari Lembaga Alat-alat Pembajaran Luar Negeri kedalam tangan seorang Direktur. Djabatan ini hingga sekarang selalu dipegang oleh seorang pribadi.
Oleh karena sekarang menurut „Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953“ (Lembaran-Negara 1953 No. 40) mulai tanggal 1 Djuli 1953 Direksi Bank Indonesia diserahi penjelenggaraan kebidjaksanaan moneter-umum (pasal 26 jo 22 Undang-undang Pokok Bank Indonesia tahun 1953) jang ditetapkan oleh Dewan-moneter, dimana pula termasuk kebidjaksanaan urusan devisen Indonesia pada umumnja. maka sudah selajaknja djika Bank Indonesia bertindak sebagai Direktur Lembaga Alat-alat Pembajaran Luar Negeri.
Dewan Pengawas dengan demikian dihapuskan karena tidak ada tempat lagi baginja dan pula tidak perlu adanja.
Menurut pasal 22 „Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953“, maka Dewan Moneter diserahi tugas mengenai penetapan kebidjaksanaan urusan moneter dari Bank Indonesia, sehingga perihal kebidjaksanaan urusan devisen ada hubungan jang erat antara Dewan Moneter dan Bank Indonesia.
Didalam Peraturan Pemerintah ini telah ditetapkan, bahwa Bank Indonesia mengurus Lembaga Alat-alat Pembajaran Luar Negeri.
Hal lainnja tidak memerlukan pendjelasan lagi.




Art. 16. (1) Het Deviezeninstituut is bevoegd van ingezetenen. zoomede van niet-ingezetenen die binnen Indonesië vertoeven al datgene te eischen, hetwelk voor de uitvoering van de hem opgedragen taak noodzakelijk wordt geacht.
(2) Het Deviezeninstituut is bevoegd door een of meer van zijnent wege aangewezen deskundigen terzake een onderzoek te doen instellen

714